REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramyadjie Priambodo (RP) ditangkap polisi terkait kasus pembobolan ATM dengan teknik skimming. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebuah mesin ATM yang disimpan di kamar apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut, mesin ATM itu digunakan Ramyadjie untuk mempelajari sistem mekanisme dan kelemahan mesin ATM. Namun, rupanya mesin itu didapat dari temannya. "Dapat dari temannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).
Namun, Argo menyebut, RP belum mengakui identitas temannya tersebut. Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang menjerat RP. "Belum mengakui siapa temannya. Masih terus diselidiki," ujar Argo.
Seperti diketahui sebelumnya, RP ditangkap di kamar apartemennya, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019 atas kasus skimming di mesin ATM.
Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kain yang diduga digunakan menyerupai kerudung saat ia melakukan aksi kejahatannya.
Polisi juga menyebut, RP mendapatkan data-data nasabah dari sebuah komunitas online di black market (pasar ilegal di internet) untuk melakukan aksi pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming). Dalam komunitas online tersebut, RP mempelajari teknik skimming dan mendapatkan data-data rekening korban.