REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Baru tiga hari dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, KPU Kabupaten Semarang mendapati sedikitnya 9.000 lembar surat suara yang tidak memenuhi syarat bagi proses penggunaan hak suara. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, ke-9.000 lembar surat suara ini tidak lolos proses penyortiran dan pelipatan dikarenakan terkena noda atau bercak warna tinta cetakan.
Bercak warna tersebut berada pada kolom nama calon legislatif serta bercak tinta di kolom partai politik. Dikhawatirkan bercak itu bisa mengganggu pemilih dan rentan menimbulkan persoalan pada saat pencoblosan.
"Kami tidak ingin surat suara yang tenoda tersebut lolos hingga ke TPS, karena rentan ditafsirkan sebagai 'tanda' atau kode untuk memandu pemilih," ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (19/3).
Menurut Maskup, makna dari surat suara adalah alat bantu bagi pemilih untuk memberikan suaranya melalui pencoblosan. Selain untuk menentukan langkah bagi pemilih yang dijaga kerahasiaannya.
Kalau pada surat suara ada tanda noda maka harus disortir, karena dalam konteks menjaga kerahasiaan pemilih, noda tersebut bisa mengganggu dan ini juga sangat rentan memicu persoalan. "Makanya jangan sampai surat suara yang ternoda bercak tinta itu lolos proses penyortiran hingga sampai TPS, nanti dikira KPPS yang menandai dengan bercak tersebut,” tambahnya.
Maskup juga menjelaskan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara olrh KPU Kabupaten Semarang dimulai 15 Maret 2019. Hingga Ahad (18/3) ditemukan 9.000 lembar surat suara tidak layak.
Dari 9.000 lembar surat suara tersebut umumnya merupakan surat suara untuk pemilihan DPR RI. Atas temuan ini, KPU Kabupaten Semarang harus memisahkannya dan mengategorikan menjadi surat suara yang rusak dan harus diganti.
Untuk mendapatkan pengganti surat suara yang rusak ini, KPU Kabupaten Semarang akan memprosesnya setelah tahapan sortir dan pelipatan surat suara berakhir. Sehingga nanti akan terdata secara rinci berapa akumulasi surat suara yang rusak maupun surat suara yang lolos proses penyortiran dan pelipatan. Ini akan menjadi dasar untuk pengajuan penggantian surat suara yang rusak.
"Selanjutnya, KPU Kabupaten Semarang akan membuat berita acara berisi laporan dan permohonan penggantian surat suara yang ditujukan kepada KPU RI, dengan tembusan KPU Provinsi Jawa Tengah," tambah Maskup.