REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus prostitusi daring (online) yang kerap beraksi melalui aplikasi pesan Whatsapp. Ironisnya, tersangka merupakan seorang perempuan yang saat ini sedang hamil.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, tersangka yang berinisial CK sebenarnya merupakan karyawan swasta. Kondisi kesehatannya membuat polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap CK.
Selain sedang hamil besar, tersangka CK ternyata memiliki riwayat kesehatan asma dan jantung bocor. Karenanya, walau tidak memerlukan operasi hingga kini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Yang kita sesalkan dan prihatin memang selain perempuan dan umurnya yang masih 33 tahun, tersangka dalam kondisi hamil delapan bulan," kata Yulianto di Mapolda DIY, Senin (18/3).
Dalam melancarkan aksinya, CK kerap menerima permintaan Booking Online (BO) perempuan melalui aplikasi Whatsapp. Tersangka menyediakan layanan yang bersifat Short Time (ST).
Jika ada permintaan yang membutuhkan teman wanita, CK akan mengirimkan beberapa foto wanita kepada orang yang meminta. Harga dan kesepakatan dilakukan dengan terus berkomunikasi melalui Whatsapp.
Setelah salah satu foto wanita dipilih, tersangka akan menghubungi wanita itu untuk bertemu pemesan jasa. Pembayaran jasa dibayarkan penuh dengan transfer kepada rekening tersangka.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Edi Sutanto, menuturkan bayaran akan dipotong untuk tersangka 30 persen. Sedangkan sisanya akan dibayarkan langsung kepada wanita yang dipesan. Itu tergantung kesepakatan awal.
"Sekitar tiga juta. Bisa mahasiswa, bisa SPG, dan tersangka sudah dua tahun beroperasi," ujar Edi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp 1,1 juta, serta 12 lembar tangkapan layar percakapan tersangka dan wanita-wanitanya yang kini menjadi saksi. Selain itu polisi juga menyita tujuh lembar rekening koran.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang dari saksi seperti satu unit ponsel, satu kondom, dan satu tangkapan layar percakapan melalui Whatsapp. Ada pula satu bukti transfer kepada rekening CK dan satu kartu kamar hotel.
CK disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman penjaranya maksimal enam tahun atau denda Rp 1 miliar. Selain itu, CK dijerat Pasal 296 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.