REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung akan memeriksa kendaraan roda empat. Bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bandung, para petugas akan merazia setiap kendaraan untuk memastikan tersedia tempat sampah.
Razia ini akan diberlakukan di Balai Kota Bandung mulai Senin (18/3). Nantinya, setiap kendaraan roda empat termasuk angkutan orang/barang yang masuk area Balai Kota akan diperiksa. Aksi tersebut sebagai bentuk penguatan Gerakan Kang Pisman (Kurangi Pisahkan Manfaatkan Sampah) dan penegakan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kegiatan tersebut merupakan suatu ikhtiar untuk memastikan diterapkannya ketersediaan tempat sampah di dalam kendaraan yang diamanatkan pada pasal 51 Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah," kata Kepala DLHJ Kota Bandung, Salman Fauzi dalam siaran persnya.
Salman menegaskan, keharusan menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan roda empat bukanlah hal yang baru. Sebelumnya sudah ada aturannya dan sekarang cukup banyak warga yang menerapkannya dengan baik.
Lebih lanjut Salman sepakat bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya oleh faktor tunggal, akan tetapi pasti merupakan resultan dari banyak faktor. Kebijakan adanya tempat sampah di kendaraan roda empat bisa dipandang hal sederhana, namun menjadi tidak sederhana jika terkait dengan kesadaran dan perubahan perilaku.
"Dengan demikian selain melalui kampanye dan edukasi yang masif, aksi-aksi yang rutin efektif dan penegakan aturan menjadi hal-hal mendasar yang harus dilakukan. Secara empiris, penegakan aturan menjadi salah satu faktor penting keberhasilan implementasi kebijakan," tuturnya.
Dia menambahkan, poin penting dari kebijakan ini adalah agar setiap kendaraan, baik kendaraan pribadi, dinas, perusahaan, termasuk kendaraan umum, menyediakan tempat sampah di dalamnya. Ini tidak hanya di Balai Kota, tetapi di banyak tempat disesuaikan dengan masing-masing karakter. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan razia di tempat lainnya.
"Terkait sanksi tentu mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan yang diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP. Sanksi tentu akan diberikan seusai dengan pelanggarannya," ujarnya.
Sebelumnya pada 2014 lalu Pemkot Bandung mula8 memberlakukan denda jika dalam mobil tidak dilengkapi dengan tempat sampah. Hal ini tercantum dalam Perda tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).