Ahad 17 Mar 2019 00:54 WIB

Romi Tersangka, Pengamat: PPP dan TKN Bisa Terdampak

Ketum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andri Saubani
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Usep S. Ahyar menilai, penetapan ketua umum PPP, Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus suap beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) akan memberi dampak negatif bagi banyak pihak. Selain dunia kepartaian, ada dua pihak lainnya yang paling dirugikan, yakni PPP dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin.

Usep menerangkan, PPP akan mengalami kesulitan untuk dapat menembus parliamentary threshold. Karena, sebelumnya PPP juga termasuk jajaran partai yang memiliki elektabilitas di bawah 4 persen.

Baca Juga

Sedangkan, bagi TKN sedikit banyak akan berdampak bagi kepercayaan masyarakat terhadap partai koalisi. Usep menyarankan agar TKN segera mengambil tindakan tegas.

"Sama halnya partai koalisi 01, saya kira juga harus mengambil tindakan dan sikap bahwa ini bukan kesalahan koalisi tapi kesalahn individu, agar menegaskan pemerintah saat ini tidak pandang bulu dalam penegakan hukum," kepada Republika, Sabtu (16/3).

Menurut Usep, masyarakat juga akan semakin enggan untuk memilih partai politik pada Pemilu 2019. "Nah, itu (penagkapan Romi) membuat banyak orang kecewa. Dunia kepartaian masih dianggap banyak yang korupsi. Itu semakin membuat banyak orang yang tidak berminat memilih partai," kata Usep.

Menurutnya, Romi seharusnya bisa menjadi pemimpin partai politik yang memberikan contoh atau teladan bagi masyarakat. Sebab, Romi merupakan ketua partai politik yang terbilang masih sangat muda.

"Kita tahu Romi ini kan ketua parpol yang masih muda, banyak yang berharap kepada Romi, tapi kemudian ekspektasi itu tidak dia penuhi,“ tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus suap beli jabatan di Kemenag. Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan di Jawa Timur pada Jumat (15/3) pagi. "Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).

Dua tersangka lainnya ialah Muhammad Muafaq Wirahadi,  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin, Kepala Kantor WiIayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Keduanya diduga sebagai pemberi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement