Sabtu 16 Mar 2019 19:25 WIB

Penyelundupan 125.619 Ekor Benih Lobster Digagalkan

Rencananya benih lobster itu akan diselundupkan ke Singapura.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Teguh Firmansyah
Penyelundupan benih lobster (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Penyelundupan benih lobster (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penyelundupan 125.619 ekor benih lobster dengan estimasi nilai sekitar Rp19 miliar berhasil digagalkan. Benih Lobster yang  hendak dikirim ke Singapura itu digagalkan petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KIPM) Jakarta I di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (16/3).

Kepala Balai Besar KIPM Jakarta I, Rina mengatakan, penyelundupan benih lobster tersebut berhasil dicegah berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap 1 koper di area Baggage Handling System (BHS) yang rencana akan berangkat ke Singapura.

Baca Juga

Penumpang menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada Jumat, 15 Maret 2019. Pada saat dipanggil oleh petugas terkait koper tersebut, dua pemilik yang diketahui berinisial ER dan RW menghilang.

"Petugas Avsec menghubungi petugas Balai Besar KIPM Jakarta I untuk melakukan pengecekan bersama terhadap tas koper tersebut. Benar saja, koper tersebut berisi benih lobster," ujar Rina di Area Perkantoran Bandara Soetta, Tangerang.

Rina menambahkan,  petugas Balai Besar KIPM Jakarta I berkoordinasi dengan pihak Ground Handling Gapura Angkasa untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi penumpang yang belakangan diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Kemudian petugas Balai Besar KIPM Jakarta I kembali mengamankan 3 tas koper di area pick up zone. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang melalui x-ray di pastikan koper tersebut berisi benih lobster," kata Rina.

Sampai dengan saat ini, Tim Balai Besar KIPM Jakarta I tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku untuk mengungkap sindikat jaringan penyelundup benih lobster itu.

"Ancaman hukuman pidana penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," jelas Rina.

Rina menjelaskan, benih lobster dengan nilai estimasi kurang lebih Rp 19 miliar tersebut akan segera dilepasliarkan ke habitat aslinya.  "Kami akan melalukan pelepasliaran benih lobster ini ke lokasi yang paling cepat dijangkau dan layak untuk kehidupan lobster," ucapnya.

Benih lobster yang berhasil dicegah tersebut dikemas menggunakan 128 kantong plastik yang telah diisi air laut dan oksigen. Kemudian kantong plastik berisi benih lobster itu dimasukkan ke dalam 4 buah koper berukuran besar. Untungnya benih-benih itu berhasil diamankan oleh petugas, sebelum berhasil diselundupkan ke Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement