REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah melarang petugas penyortir dan pelipat mempublikasikan surat suara di media sosial.
"Hal itu juga diatur dalam petunjuk teknis penyortiran dan pelipatan. Untuk itu para petugas juga dilarang membawa tas, telpon genggam maupun kamera dilokasi pelipatan," kata Ketua KPU Katingan, Usman Sitepu di Katingan, Jumat (15/3).
Selain itu, petugas penyortir dan pelipat surat suara juga dilarang membawa makanan dan minuman ataupun merokok saat bertugas. Larangan itu semata-mata untuk memastikan surat suara tak rusak akibat kelalaian serta memastikan surat suara tetap terjaga kerahasiaannya sampai saat pemungutan suara tiba.
Dia menerangkan, saat ini pihaknya masuk dalam tahap sortir surat suara yang melibatkan 40 petugas. Setiap bertugas juga diwajibkan menggunakan kartu pengenal.
"Target penyortiran selesai dalam lima hari terhitung sejak 13-18 Maret. Kemudian proses dilanjutkan dengan melipat surat suara yang rencananya akan melibatkan 200 orang dengan target selesai maksimal diakhir Maret," katanya.
Terkait jumlah lima jenis surat suara, pihaknya belum bisa memastikan jumlah yang diterima KPU Kabupaten Katingan.
"Hanya saja untuk jumah surat suara Presiden ada 85 dus, untuk DPD RI, DPRD Provinsi dan DPD RI sebanyak 232 dus. Sementara Untuk DPRD Kabupaten, dapil satu 88 dus, dapil dua 62 dus dan dapil tiga 88 dus," kata dia.
Untuk itu, lanjut dia, jumlah pasti surat suara yang diterima KPU Katingan akan diketahui usai proses penyortiran dan pelipatan surat suara Nantinya hasil penyortiran dan pelipatan akan kita sampaikan ke KPU Provinsi untuk selanjutnya disampaikan ke KPU RI.
"Saat itu baru diketahui jumlah surat suara yang kita terima, yang rusak atau pun jika ada kekurangan," katanya.