Jumat 15 Mar 2019 18:23 WIB

Petugas Penyortir dan Pelipatan Surat Suara Dites Buta Warna

KPU Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Proses pelipatan surat suara.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Proses pelipatan surat suara.

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, melakukan tes buta warna bagi ratusan tenaga lepas untuk penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Tes buta warna ini dilakukan kepada ratusan peminat guna mengantisipasi tertukarnya surat suara pada saat proses penyortiran serta pelipatan surat suara, yang pada Pemilu 2019 nanti terdiri atas lima jenis surat suara.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, yang dikonfirmasi mengatakan, untuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini, KPU Kabupaten Semarang membutuhkan sedikitnya 200 tenaga lepas.

Namun sebelum tenaga lepas ini direkrut, KPU Kabupaten Semarang terlebih dahulu melakukan tes buta warna guna meminimalisir kesalahan serta kekeliruan di tingkat penyortiran dan pelipatan surat suara ini.

“Sehingga, sebelum melakukan tugas pelipatan  dan sortir surat suara, mereka wajib menjalani tes buta warna ini,” ungkapnya, di sela pelaksanaan tes buta warna yang dilaksanakan di kompleks GOR pandanaran, Kabupaten Semarang, Jumat (15/3).

Untuk pelaksanaan tes buta warna ini, KPU Kabupaten Semarang bekerja sama dengan tim kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang.

Secara rinci, maskup menyampaikan, dikarenakan surat suara pada Pemilu nanti terdiri atas lima jenis surat suara yang meliputi surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta surat suara untuk DPRD Kabupaten Semarang yang dibedakan warnanya.

Sehingga, lanjutnya, KPU Kabupaten Semarang harus memastikan para petugas penyortir dan pelipat surat suara ini tidak buta warna agar tidak terjadi kesalahan mulai dari tahap penyortiran hingga distribusi logistik Pemilu 2019 nanti.

“Paling tidak, petugas penyortir dan pelipat suara ini bisa membedakan surat suara ini sesuai dengan warnanya. Sehingga ini akan meminimalisir kesalahan atau kekeliruan yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Selain tes buta warna, para tenaga lepas surat suara ini juga wajib melaksanakan pencatatan identitas lengkap dengan sidik jari yang bersangkutan. Semua proses ini mendapatkan pengawasan dari petugas aparat kepolisian.

“Petugas kepolisian mencatat identitas seluruh petugas pelipat surat suara lengkap dengan sidik jari, sebagai langkah antisipatif,” ujar Maskup.

Terpisah, Kabag Ops Polres Semarang, Kompol Suparji menambahkan, sebenarnya tidak ada petunjuk khusus untuk sidik jari. Namun sesuai dengan arahan dari pimpinan Polres Semarang sidik jari ini perlu dilakukan.

Tujuannya agar nanti ada ditemukan hal-hal yang tidak semestinya, paling tidak aparat kepolisian sudah mengantongi sidik jari para petugas lepas yang melakukan penyortiran serta pelipatan surat suara ini.

“Kalau sudah ada sidik jarinya, akan memudahkan aparat kepolisian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tetapi prinsipnya ini hanya langkah antisipasi saja,” tegasnya.

Sementara itu, guna menjaga ketelitian dan kecermatan pada tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara ini, KPU Kabupaten Semarang juga akan memberikan bonus bagi petugas pelipat surat suara yang menemukan surat suara rusak serta tertukar.

“Kendati begitu, masing-masing pekerja lepas pelipatan surat suara ini dibatasi maksimal seribu surat suara per hari,” tambah Maskup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement