Kamis 14 Mar 2019 22:53 WIB

Bawaslu Dumai Temukan 10.978 Surat Suara Rusak

Bawaslu Dumai temukan 10.978 surat suara rusak karena robek, kotor, dan bercak tinta.

Pekerja melipat dan menyortir surat suara Pemilu 2019. (Dok)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Pekerja melipat dan menyortir surat suara Pemilu 2019. (Dok)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai menemukan total 10.978 lembar surat suara Pemilu Presiden dan DPR yang rusak. Temuan itu didapatkan dalam dua hari proses pelipatan yang dilaksanakan KPU setempat.

Ketua Bawaslu Dumai Zulpan menyebutkan, di hari pertama pelipatan surat suara pada Selasa (12/3) ditemukan sebanyak 7.559 lembar surat suara Pilpres rusak. Lantas, di hari kedua Rabu (13/3) didapati kerusakan pada 3.419 lembar surat suara DPR.

Baca Juga

"Dua hari pelipatan surat suara ditemukan total 10.978 lembar yang rusak karena robek, kotor dan bercak tinta," kata Zulpan, di Dumai, Kamis.

Zulpan menjelaskan, 150 orang petugas pelipatan yang dipekerjakan KPU Dumai sudah melipat 177.530 lembar surat suara capres dan cawapres pada hari pertama. Di hari kedua, mereka fokus melipat surat suara untuk DPR.

Temuan surat suara ini diperoleh karena Bawaslu Dumai melakukan supervisi pelipatan surat suara di gudang KPU Dumai Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Bawaslu kabupaten kota, menurut Zulpan, telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan logistik surat suara, termasuk dalam proses pelipatan serta distribusi surat suara ke tiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Pengawasan tahap pelipatan surat suara dilakukan Bawaslu untuk memastikan pemilu serentak dapat berjalan baik dan lancar, tanpa ada kekurangan surat suara di tiap tempat pemungutan suara," ujanya..

Sebelumnya, Ketua KPU Dumai Darwis menyebut, proses pelipatan dan pemilahan kertas suara untuk pemilihan presiden dan legislatif itu ditarget selama sepuluh hari, dan berlokasi di gudang penyimpanan logistik di Jalan Soekarno Hatta Dumai.

Surat suara yang dilipat dan disortir terdiri, surat suara pemilhan Presiden Wakil Presiden, DPD, DPR RI Dapil Riau 1, DPRD Provinsi Dapil Riau 5 dan DPRD Kota Dumai Dapil 1-4.

"Setiap surat suara yang rusak baik robek maupun terkena tinta sehingga menyebabkan timbul tanda, maka akan dipisahkan sebagai surat suara rusak atau cacat," kata Darwis.

Diketahui, Pemilu 2019 di Kota Dumai dilaksanakan di 840 TPS tersebar di 33 kelurahan dan tujuh kecamatan dengan pemilih tetap 181.093 jiwa. KPU telah menerima distribusi 928.302 lembar surat suara dikemas dalam 1.583 kotak dan 4.200 kotak suara berbahan karton.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement