Kamis 14 Mar 2019 18:10 WIB

Suap Bengkalis, KPK Finalisasi Kerugian Negara

Dalam kasus suap Bengkalis, KPK sudah menetapkan dua tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Pada Kamis (14/3), penyidik memeriksa seorang saksi untuk Kepala Dinas PUPR Bengkalis periode 2013-2015, Muhammad Nasir.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengeluaran riil proyek untuk kebutuhan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus TPK dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun anggaran 2013-2015," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (14/3).

Baca Juga

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Mawatindo Road Contruction, Hobby Siregar dan Kepala Dinas PUPR Bengkalis periode 2013-2015, Muhammad Nasir. Muhammad Nasir diduga sebagai pihak yang mengatur perusahaan Hobby Siregar sebagai pemenang lelang dalam proyek peningkatan jalan di Bengkalis tersebut.

Namun, proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Akibatnya, negara rugi hingga mencapai Rp 80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp495 milyar.

Dalam kasus ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, M Nasir dan Hobby Siregar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement