REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mengedepankan prinsip good governance yaitu pengawasan dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memperkuat lini pengawasan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo yang di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kamis (14/3). "Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Indonesia Corruption Watch, kami berharap hal tersebut bisa mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS yang bersih dari fraud," ujar Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, Kamis.
Dengan demikian, dia menambahkan, BPJS Kesehatan bisa lebih optimal dalam menjalankan amanah perundang-undangan untuk memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas dan tanpa diskriminasi kepada seluruh penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN-KIS. Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup koordinasi terkait potensi fraud pada Program JKN-KIS dan intensifikasi sosialisasi Program JKN-KIS.
Lewat kerja sama ini, ICW akan menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pelayanan kesehatan di lapangan. Terkait temuan dugaan fraud di lapangan, ICW diharapkan dapat melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan terlebih dulu sehingga bisa bersama-sama memverifikasi keabsahan temuan tersebut sebelum dibuka kepada publik.
"Beberapa hal yang nantinya akan menjadi fokus pengawasan antara lain terkait pelayanan dan kepesertaan JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga akan terus berkoordinasi dengan ICW dalam rangka upaya mencegah terjadinya fraud untuk memastikan Program JKN-KIS yang bersih dari kecurangan," katanya.
Ia menambahkan, untuk membantu menekan angka potensi timbulnya fraud atau kecurangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, sosialisasi anti kecurangan Program JKN-KIS juga harus digalakkan kepada peserta JKN-KIS, pemangku kepentingan, pemberi layanan kesehatan dan seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, ia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat yang intens, akan memberikan dampak meminimalkan munculnya potensi fraud.
Selain itu, Bayu menambahkan dengan mencegah terjadinya potensi fraud yang timbul akan dapat mendorong pembiayaan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali. Untuk itu, ia meminta diperlukan juga dukungan dari seluruh masyarakat dan khususnya ICW sebagai mitra BPJS Kesehatan.
Pihaknya berharap, jalinan kerja sama dengan ICW dapat berjalan optimal. Meski demikian, pengawasan ini tentu membutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah, maupun ICW saja.
"Kami juga berharap, masyarakat bisa turut berpartisipasi melaporkan kepada kami apabila menemukan hal-hal yang mengarah pada potensi fraud. Mari kita bersama mengawal jalannya Program JKN-KIS ini," kata Bayu.