Kamis 14 Mar 2019 12:15 WIB

Massa Pendukung Habib Bahar Kembali Hadiri Sidang

Massa pendukung menggelar orasi dan membawa sejumlah spanduk berukuran besar.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Kota Bandung, Kamis (14/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Kota Bandung, Kamis (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan massa pendukung Habib Bahar bin Smith (HBS) terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur kembali menggelar aksi unjukrasa di halaman Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung di Jl Seram No 2, Kamis (14/3). Dalam sidang dengan materi tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa mendapat pengawalan ketat dari personel Polri.

Massa pendukung menggelar orasi dan membawa sejumlah spanduk berukuran besar dengan berbagai tulisan dukungan terhadap HBS serta berbagai bendera. " Kami bersama Habib Bahar. Bebaskan Habib Bahar," kata seorang pengunjukrasa dalam orasinya.

Selain berorasi, massa yang mengenakan papakaian putih dan berkopiah ini juga memanjatkan doa-doa di depan Gedung Kearsipan yang menjadi tempat berlangsungnya persidangan. Meski massa menggelar aksi di halaman hingga ke tepi Jalan Seram, tetapi arus lalu lintas di sekitar gedung tersebut masih terpantau padat merayap.

Polisi menutup akses jalan menuju Jl Seram dan mengalihkannya ke Jl Ambon untuj menuju Jl RE Martadinata. Polisi yang menjaga jalannya sidang mreakukan pemeriksaan secara ketat teehadap pengunjung yang akan menghadiri persidangan di lantai tiga.

Di depan pintu gerbang petugas memeriksa setiap pengunjung. Demikian pula saat akan memasuki gedung tersebut polisi memeriksan barang bawaab pengunjung secara ketat.

Karena ruangan terbatas, polisi pun tak memperkenankan semua pengunjung bisa masuk ke ruang sidang. Hingga saat ini JPU masih membacakan tanggapannya atas eskepsi terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement