Kamis 14 Mar 2019 09:34 WIB

Kemnaker Target 21 Perusahaan Terapkan Norma Ketenakerjaan

Hingga 2018, sudah 24.012 perusahaan yang menerapkan norma ketenagakerjaan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Tenaga kerja terampil Indonesia - ilustrasi
Tenaga kerja terampil Indonesia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya. Salah satu upaya yang dilakukan dengan penguatan dan sinkronisasi kerja pemerintah pusat dan daerah. 

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Budi Hartawan mengatakan pada tahun ini ditargetkan 21 ribu perusahaan yang menerapkan norma-norma ketenagkerjaan. 

Baca Juga

"Jadi kita optimis target 2019 tercapai target 21 ribu perusahaan yang menerapkan norma-norma ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (14/3).

Menurut Budi selama ini salah satu kendala dalam mensinergikan kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah, khususnya pada aspek pengawasan adalah kewenangan sesuai otonomi daerah. Namun, belakangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja. 

"Hampir seluruh provinsi sekarang punya UPTD atau korwil. Sekarang sudah mulai bisa terjadi hubungan yang lebih cepat antara teman-teman di wilayah," paparnya.

Kendala tersebut, kata Budi, terlihat dari dua indikator capaian yakni pertama tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Norma ketenagakerjaan mencakup norma pelatihan, norma penempatan, norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, hingga norma hubungan kerja. 

Pada 2015, tercatat 15.020 perusahaan telah menerapkan norma ketenagakerjaan. Jumlah ini meningkat menjadi 17.065 perusahaan pada tahun 2016. Kemudian meningkat menjadi 20.171 perusahaan pada 2017, serta 2018 sebanyak 24.012 perusahaan. Sehingga, total capaiannya pun telah menyentuh 79,94 persen.

Adapun, kendala lain dalam pengawasan terhadap kepatuhan tersebut adalah anggaran dan jumlah SDM pengawas yang terbatas. "Kalau kita kalikan dengan jumlah pengawas 1.574, angka itu tidak dapat. Jumlah perusahaan yang harus diperiksa 26,7 juta. Jauh sekali rasionya," ungkapnya.

Kedua, lanjut Budi, kebijakan penarikan pekerja anak yang telah berhasil menarik setidaknya sebanyak 86 ribu pekerja anak dari jenis pekerjaan terburuk hingga 2018. 

Ke depan, dia berharap pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran daerahnya untuk meningkatkan kinerja pengawasan di daerahnya masing-masing. "Tentu ini semua tidak bisa kita capai jika tidak ada kerja sama yang baik antara pengawas pusat dan daerah," ucapnya. 

Saat ini Kemnaker tengah menyiapkan sistem digital pengawasan. Sistem ini mencakup dari penentuan rencana kerja pengawas hingga pembuatan surat perintah tugas dan nota pemeriksaan, serta ditargetkan akan diluncurkan pada tahun ini.

"Sehingga kita bisa memonitor pelanggaran-pelanggaran apa yang sedang terjadi saat ini dengan cepat dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat juga," ungkapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement