Rabu 13 Mar 2019 22:25 WIB

KPPU Soroti Program ASN Bandung Wajib Naik Grab

Program ini berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.

Grab Indonesia
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Grab Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung yang mewajibkan pegawainya pergi ke kantor menggunakan Grab secara berkelompok berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.

"Ini jelas berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha karena mengarahkan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menggunakan merek tertentu dan ada sanksi denda jika tidak menggunakannya," kata Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih, di Jakarta, Rabu (13/3).

Terlebih, kata Guntur, program bernama 'Grab to Work: Carpooling' tersebut menerapkan sanksi denda terhadap ASN Dishub Kota Bandung yang tak menggunakan taksi daring Grab. Menurut dia, potensi pelanggaran ini muncul karena kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak dan bukan cuma taksi daring.

Pemerintah Kota Bandung, kata dia, seharusnya dapat memilih solusi lain untuk mengurangi kemacetan tanpa harus melanggar prinsip persaingan usaha. Bila ingin memberikan alternatif moda transportasi sejenis, harus memberikan pilihan merek lainnya juga yang sepadan.

"Alat transportasi publik yang ada (di Bandung) bukan cuma taksi daring, masih ada lainnya dan taksi daring itu juga bukan cuma Grab. Kebijakan itu sebaiknya menciptakan persaingan sehat," ujarnya.

Menurut Guntur, alasan mengatasi kemacetan tidak relevan jika diselesaikan dengan cara menunjuk alat transportasi publik merek tertentu karena seharusnya ASN punya hak untuk menentukan moda transportasi publik pilihannya sendiri. "Jadi, masih banyak cara yang lebih relevan untuk mengatasi kemacetan," kata dia.

Dia mengatakan, KPPU telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan mereka melibatkan aplikator taksi daring asal Malaysia ini. Isinya adalah meminta penjelasan resmi apa maksud dari imbauan yang mewajibkan ASN menggunakan Grab dan adanya ancaman sanksi denda jika melanggar. "Kami akan menunggu jawaban resmi atas kebijakan itu dari Pemerintah Kota Bandung," ucap Guntur. 

Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi sebelumnya mengatakan, kebijakan carpooling masih sebatas uji coba selama sepekan ini. Hasil uji coba akan menjadi bahan evaluasi mengenai keberlanjutan program.

Menurut Didi, program ini terbuka bagi semua penyedia jasa transportasi yang tertarik menerapkan carpooling, tidak hanya terbatas untuk Grab saja. "Ini platform terbuka, ya. Siapa pun boleh ikut, ini kan uji coba," kata Didi di Balai Kota Bandung, Senin (11/3).

 

sumber : Antara, Zuli Istiqomah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement