REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima dokumen Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Istana Negara, Rabu (13/3). Dokumen ini merupakan tindak lanjut beleid yang ia terbitkan, yakni Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pimpinan daerah untuk menjalankan poin-poin di dalamnya.
Salah satu penekanan yang disampaikan Presiden Jokowi di hadapan pimpinan kementerian, lembaga, dan pemda adalah arahan untuk tidak terkotak-kotak dalam egosektoral. Jokowi tidak ingin upaya pemberantasan korupsi masih terhalang dinding institusi yang justru mempersulit upaya penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Presiden juga ingin agar indeks persepsi korupsi Indonesia terus membaik, setelah tahun 2018 lalu membaik dengan skor 38. Tahun 2014 lalu, skor indeks persepsi korupsi Indonesia masih 34.
Presiden juga mengutip hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa ada perbaikan pelayanan publik di Tanah Air. Survei menunjukkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) di pelayanan kesehatan menurun dari 14 persen di tahun 2016 menjadi 5 persen di tahun 2018. Senada, tren pungli di pelayanan catatan sipil juga menurun dari 31 persen di tahun 2016 menjadi 17 persen di tahun 2018.
"Tapi angka 5 persen dan 17 persen itu masih gede. Kita ingin angka ini turun sampai nol persen. Semuanya kerja lebih cepat dan giat dalam. Lawan korupsi," jelas Jokowi di Istana Negara, Rabu (13/3).
Presiden juga mengapresiasi Tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk menyusun Stranas PK pada tahun ini. Namun ia mengingatkan, dokumen Stranas PK tidak akan memberikan imbas apapun bila masing-masing institusi tidak menjalankan pokok-pokok isinya. Ia meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemda untuk benar-benar mengimplementasikan Stranas PK.
"Strategi ini hanya jadi dokumen berdebu jika kita tidak melaksanakan. Dalam Perpres stranas pencegahan korupsi terkandung semangat bahwa kita semuanya bersama sama membuat Indonesia bebas korupsi. Dan seperti yang disampaikan ketua KPK kita tidak bisa berjalan sendiri sendiri," katanya.