REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tetap melanjutkan pembangunan sirkuit balap motor meski sempat terganggu akibat munculnya masalah klaim lahan oleh beberapa warga. Pembangunan diteruskan lantaran warga tak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan tanah.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kotawaringin Timur Najmi Fuadi mengatakan, warga sempat menghentikan alat berat bekerja sehingga pekerjaan terganggu beberapa hari. Akan tetapi, pemerintah tak ingin menggunakan jalur hukum dalam menghadapi kendala tersebut.
"Bisa saja kami lakukan, tapi kami ingin mencari jalan terbaik supaya tidak ada gejolak, apalagi saat ini menjelang pemilu," kata Najmi di Sampit, Selasa.
Klaim lahan di sekitar area utama pembangunan sirkuit disampaikan oleh sekelompok warga dengan luas lahan sekitar 48 hektare. Mereka menuntut ganti rugi sekitar Rp1,5 miliar. Warga mengaku tanamannya rusak akibat operasional alat berat, namun kontraktor membantah hal itu.
Kelompok warga sempat menghentikan aktivitas pekerjaan alat berat, namun setelah dilakukan pendekatan akhirnya pekerjaan dilanjutkan. Pemerintah daerah membuka pintu untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Saat rapat yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Nur Aswan pekan lalu, menurut Najmi, pemerintah menegaskan kesiapannya mempertimbangkan kompensasi asalkan masyarakat dapat melengkapi klaimnya dilengkapi bukti yang kuat dan sah secara hukum. Jika tidak ada bukti maka pemerintah tidak akan memberikan kompensasi karena tidak ada dasar hukumnya.
Pemerintah daerah yakin memiliki hak atas lahan di kawasan itu karena pembangunan pusat olahraga di kawasan tersebut sudah dimulai sejak belasan tahun silam. Hanya saja, pekerjaannya saat itu terhenti dan baru dilanjutkan mulai tahun ini.
Klaim lahan dulu juga pernah muncul namun sudah diselesaikan saat masa Bupati HM Wahyudi K Anwar. Ketika pemerintahan saat ini dipimpin Bupati Supian Hadi ingin melanjutkan pembangunan, ternyata kembali muncul klaim warga atas tanah di kawasan itu.
Menurut Najmi, hal itulah yang menjadi pertanyaan jika belakangan ada yang mengklaim memiliki sebagian lahan di kawasan itu. Jika mediasi buntu, pemerintah daerah mempersilakan warga mengajukan gugatan secara hukum namun dengan risiko tidak ada kompensasi lagi.
"Pembangunan tetap berjalan dan saat ini sudah sekitar 30 persen. Mudah-mudahan 2020 nanti selesai. Kami meminta warga tidak sampai mengganggu pembangunan sirkuit karena ini semua menggunakan uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan," ucap Najmi.
Pembangunan sirkuit balap tersebut, menurut Najmi, ditujukan untuk menyalurkan bakat anak muda agar mampu meraih prestasi dan menghindari balapan liar. Sirkuit ini nantinya juga akan dibutuhkan sebagai kelengkapan fasilitas olahraga jika Kotawaringin Timur resmi ditunjui menjadi ruan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII Kalimantan Tengah pada 2022.
Selain sirkuit balap motor, di kawasan itu rencananya juga akan dibangun kolam renang berstandar nasional dan fasilitas pendukung lainnya. Keberadaan pusat olahraga itu diharapkan juga membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat.