Selasa 12 Mar 2019 19:46 WIB

Bawaslu: 15 Camat di Makassar Tetap Melanggar Administrasi

Bawaslu memutuskan 15 camat itu tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Laode Arumahi mengatakan 15 orang camat di Makassar tetap terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Sebelumnya, Bawaslu sudah memutuskan 15 orang tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu. 

"Untuk dugaan pelanggaran pidana, tidak memenuhi unsur-unsurnya sehingga tidak bisa kami teruskan. Namun, untuk dugaan pelanggaran administrasi terpenuhi unsurnya. Karena itu kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Laode ketika dihubungi, Selasa (12/3) malam. 

Baca Juga

Penyebab terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi ini, adalah tindakan 15 camat yang tidak netral dalam bentuk keberpihakan. Menurut UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 larangan tidak netral ini tidak hanya mengikat pada saat kampanye saja. 

"Jadi tidak terikat apakah setelah, saat pemilu atau sebelum pemilu. Para ASN tetap tidak boleh memperlihatkan sikap yang mengarah kepada dukungan politik kepada salah satu peserta," tegas Laode.

Menurut Laode, hasil putusan Bawaslu ini sudah disampaikan kepada KASN. Bawaslu menyerahkan sepenuhnya sanksi administrasi yang akan diberikan nantinya. 

"Sebab kan di sana ada proses juga apakah yang direkomendasikan Bawaslu itu kurang benar atau sudah benar itu kami serahkan ke KASN," lanjut Laode. 

Dia menjelaskan alasan Bawaslu menghentikan kasus pelanggaran pidana pemilu 15 orang camat yang menyampaikan dukungan kepada capres 01 Joko Widodo itu. Laode menuturkan, dalam tayangan video tidak ada unsur kampanye. 

Video tersebut bukan merupakan pernyataan kampanye. Bawaslu Sulsel sudah memeriksa saksi-saksi dan dua ahli, yakni ahli hukum pidana pemilu dan ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga, dalam penanganan 15 camat itu. 

Selain itu, Bawaslu juga memeriksa KPU Sulsel untuk meminta penjelasan soal unsur kampanye dalam video. Dengan begitu, Bawaslu Sulsel yakin jika langkah mereka sudah tepat. 

"Kalau persepsi orang luar ya biarkan saja. Kami ini kan mengacu kepada UU. Jadi bukan hanya pemahaman kami sendiri dan itu ternyata diperkuat sama pernyataan para ahli," tambahnya. 

Dihubungi secara terpisah, Ketua KASN, Sofian Effendi, mengatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atas 15 camat. Tim KASN akan langsung melakukan verifikasi ke lapangan dan setelah itu KASN akan menyidangkan hasil verifikasi itu. 

Sanksi kepada para camat akan diputuskan dalam sidang. "Jadi sanksinya tergantung dari hasil sidang apakah ini masuk pelanggaran dengan sanksi ringan, sedang atau berat. Jika ringan, maka akan diberikan teguran tertulis. Kalau sedang akan diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat. Kalau berat maka bisa sampai pemberhentian sebagai camat," tegas Sofian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement