REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menggelar inspeksi pesawat Boeing 737 MAX 8 di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Total pesawat Boeing 737 Max 8 yang saat ini beroperasi di wilayah Indonesia sebanyak 11 unit.
Sebanyak 10 unit dimiliki oleh maskapai Lion Air dan satu unit dimiliki oleh maskapai Garuda Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, inspeksi dilakukan untuk memastikan jenis pesawat tersebut dalam keadaan laik terbang.
“Inspeksi yang dilakukan untuk memastikan bahwa Boeing 737 MAX 8 di Indonesia laik terbang,” kata Polana dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/3) sore.
Ia menjelaskan, kegiatan inspeksi oleh para inspektur penerbangan dimulai sejak Selasa (12/3) yang diawali dengan melakukan pengecekan langsung pesawat Boeing 737 MAX 8 milik maskapai Garuda Indonesia. Satu unit pesawat yang dimiliki Garuda itu sudah berada di Hanggar kompleks Garuda Maintenance Facilities.
Vice President Airworthiness Garuda Indonesia Purnomo menjelaskan, pengecekan kali ini memastikan sistem air speed, altitude, dan angle of attack beroperasi dengan baik. Dia mengatakan, temuan yang mungkin didapati akan langsung ditindaklanjuti. “Sementara, untuk pesawat Boeing 737 MAX 8, kita grounded sampai menunggu arahan Dirjen Perhubungan Udara," ujarnya.
Sementara itu, maskapai Lion Air yang memiliki 10 pesawat jenis pesawat Boeing 737 MAX 8, menjelaskan, keberadaan pesawat jenis itu saat ini sedang berada di enam lokasi yakni di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bandar Udara Hasanuddin, dan Bandar Udara Sam Ratulangi.
“Semua dalam keadaan tidak beroperasi, sesuai instruksi Dirjen Perhubungan Udara,” kata Managing Director Lion Air Group M Rusli.
Ia menyatakan, pihaknya telah merespons instruksi dari Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 yang ada di Indonesia. Hal itu sekaligus melaksanakan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kejadian yang menimpa PK-LQP pada tahun lalu.