REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kepolisian Resor Mimika, Papua meringkus tiga tersangka pembuat minuman beralkohol pada dua tempat yang berbeda di sekitar Kota Timika. Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, dua orang berinisial YL dan OD diringkus di tempat pembuatan minuman beralkohol jenis lokal pada Km 7, sedangkan MW diringkus di SP1.
Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 640 liter minuman beralkohol siap edar. "Karena lokasi tempat pembuatannya cukup jauh masuk ke dalam hutan dan aksesnya sangat sulit, maka kami hanya menyita delapan jeriken masing-masing berisi lima liter minuman beralkohol. Sementara yang lainnya dimusnahkan di tempat," ujar Agung, Senin (11/3).
Selain pelaku dan barang bukti, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan dua HP milik pelaku. Polisi juga masih memburu salah satu pembuat minuman beralkohol berinisial M yang masuk daftar pencarian orang Polres Mimika.
Keterangan pelaku, diketahui pembuatan minuman beralkohol tersebut sudah dimulai sejak Desember 2018. Keuntungan yang diraup selama sebulan dari penjualan sebesar Rp 24 juta.
Polisi mengakui sulit mendeteksi lantaran lokasi pembuatan jauh dan tersembunyi.
Terhadap para pelaku, dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman sembilan tahun, dirangkap dengan UU Perlindungan Konsumen pasal 62, jo pasal 8 dengan ancaman delapan tahun, dan dirangkap juga dengan pasal 140 UU Pangan.
Pengenaan pasal berlapis kepada tersangka, kata Kapolres lagi, merupakan bukti komitmen unsur "criminal justice system", kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman untuk bisa memerangi minuman beralkohol menjadi musuh utama sebagai pintu gerbang untuk kejahatan-kejahatan lainnya.