Senin 11 Mar 2019 22:30 WIB

Bupati Nonaktif Labuhan Batu Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati nonaktif tersebut diduga menerima suap dari seorang pengusaha.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bupati nonaktif Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara, Pangonal Harahap (49 tahun) dituntut delapan tahun penjara. Ini karena dia dinilai bersalah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari pengusaha.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (11/3), menyebutkan, terdakwa tersebut juga membayar denda Rp 250 juta atau subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga

Selain itu, menurut JPU, Pangonal dikenakan uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura. "Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara," ucap Jaksa Dody.

JPU mengatakan, Pangonal melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Selain hukuman pidana dan uang pengganti, JPU meminta terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya selama tiga tahun enam bulan.

Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi maka diberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak pilih selama satu tahun tiga bulan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannnya," ujar JPU.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan Pangonal Harahap menerima hadiah berupa uang Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari pengusaha Efendy Syahputra. Pemberian uang tersebut berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, serta Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Uang tersebut diberikan kepada terdakwa agar memberikan kepada perusahaan Asiong beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.   Sidang perkara kasus korupsi yang dipimpin hakim yang diketuai Erwan Effendi dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntuntan JPU. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement