Senin 11 Mar 2019 20:43 WIB

Bendahara dan Sekjen KONI Didakwa Lakukan Suap Bersama-sama

Miftahul disebut sebagai orang yang mengatur besaran fee untuk petinggi KONI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Dakwaan KONI. Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI) Ending Fuad Hamidy usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3).
Foto: Republika/Prayogi
Dakwaan KONI. Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen KONI) Ending Fuad Hamidy usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jhonny E Awuy menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Dalam dakwaannya Jhonny melakukan suap bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

"Bahwa terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," ujar jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).

Baca Juga

Johny dan Ending didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, serta Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9. Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Adapun dalam surat dakwaan, tersebut nama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Imam Nahrawi, Mift‎ahul Ulum. Dalam dakwaan,  Miftahul Ulum disebut mempunyai peran cukup besar dalam perkara dugaan suap percepatan pencairan dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. Miftahul Ulum disebut sebagai orang yang mengatur besaran fee yang harus disiapkan petinggi KONI untuk pejabat Kemenpora.

"‎Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemepora sesuai arahan Miftahul Ulum kepaa terdakwa," kata Jaksa Ronald.

Selain itu, Miftahul Ulum juga disebut berperan dalam proses percepatan pencairan dana terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Diduga, Ulum berperan mengarahkan Ending Fuad untuk memerintahkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, Suradi, mencatat nama-nama pejabat Kemenpora yang akan mendapat dana komitmen fee.

"Sesuai arahan Miftahul Ulum, terdakwa memerintahkan Suradi untuk mengetik daftar rincian para penerima dana terkait proposaldukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018," terangnya.

Atas perbuatanya, Jhony dan Ending didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement