Senin 11 Mar 2019 20:34 WIB

Penyidik KPK Harusnya Dua Pertiga dari Pegawai KPK

Jumlah penyidik KPK saat ini hanya 80 orang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan kebutuhan penyidik di lembaganya sangatlah banyak. Pemenuhan jumlah penyidik yang ideal pun harus menggunakan banyak pendekatan.

Saut berumpama, bila menggunakan pendekatan teori ekonomi, maka bila APBN Rp 2.439, triliun maka bisa dihitung rasio APBN dan jumlah penduduk serta luas wilayah. "Banyak pendekatan lain seperti teori  sosial manajemen dan lainnya ,budaya dan lainnya, ada juga teori hukum. Intinya pada sektor-sektor strategis ini perubahannya lambat , kalau memang kita sepakat ujung depannya penindakan (menyusul pencegahan), maka seluruh pegawai  KPK yang selalu saya sebut sekitar 10 Ribu sampai 20 ribu pegawai, maka penyidiknya adalah dua pertiganya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (11/3).

Baca Juga

Artinya, bila jumlah pegawai KPK sebanyak 10.000 maka penyidik ataupun penyelidik yang dibutuhkan adalah sekitar 6.000 orang. Saut menegaskan, semua pegawai KPK sudah semestinya memiliki kompeten sebagai penyelidik atau penyidik. Saut juga tak mempermasalahkan berasal dari mana para penyidik.

"Asal darimana tidak jadi masalah ada yang berasal dari polri ,rekrut sendiri, badan badan lain BPKP/BPK, Pajak/Cukai/ bank, lingkungan hidup dan lainnya. Yang terpenting, semua pegawai KPK itu harus certified penyelidik atau penyidik , tidak dibatasi bahwa penyidik hanya bekerja menyidik kasus-kasus tindak pidana korupsi  yang muncul. Untuk jangka pendek okelah kita isi 1.000 orang sampai dua tahun ke depan misalnya  dan fokus kepada kasus-kasus pidana korupsi," tutur Saut.

Adapun diketahui, rekapitulasi tindak pidana korupsi, per 31 Desember 2018, di tahun 2018 KPK melakukan penanganan tindak pidana korupsi dengan rincian: penyelidikan 164 perkara, penyidikan 199 perkara, penuntutan 151 perkara, inkracht 106 perkara, dan eksekusi 113 perkara.

KPK baru saja menambah 24 penyidik baru dari unsur intenal dan Polri yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penyelidikan. 24 penyidik baru tersebut saat ini sedang menjalani pelatihan sebelum nantinya resmi dilantik oleh pimpinan KPK.

"Baru saja saya membuka pelatihan untuk penyidik angkatan keempat. Seperti diketahui penyidik KPK itu kan datang dari berbagai sumber yang paling penting dua paling tidak dari internal, pegawai yang kemudian berkarir sebelumnya menjadi penyelidik menjadi penyidik," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/3).

Namun, kata Agus, tidak semua penyidik baru tersebut mengikuti pelatihan dan pendidikan. Sebab, ada beberapa yang izin dengan berbagai alasan. Sebanyak 24 penyidik baru itu merupakan pegawai internal KPK dan dari unsur Polri.

"Tidak semuanya tadi hadir karena ada dua orang yang melahirkan ada 1 orang yang keluarganya Kalau nggak salah ada yang yang berduka cita ya meninggal ada dua orang sakit, ini tadi 24 dikurangi 5, 19 ya itu sebagai kabar hari ini," kata Agus.

Agus menuturkan saat ini jumlah penyidik sekitar 80 penyidik. "Hari ini kalau enggak salah ya, kalau ditambah ini ya sekitar 100 lebih. Tadi juga saya ceritakan saya sampaikan ada 167 dari polri yang akan dikirim, nanti akan kita lakukan tes yang lulus nanti berapa ya," kata Agus.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kebijakan penambahan penyidik tersebut diambil pimpinan KPK sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni, untuk mengangkat para penyidik yang sebelumnya bertugas di Direktorat Penyelidikan. Para calon penyidik akan menjalani pendidikan selama lima pekan mulai 11 Maret-13 April 2019. Pendidikan akan dilakukan di Gedung ACLC 11 Maret-11 April 2019. Kemudian di Lembang Bandung 11-13 April 2019.

Mereka yang sedang mengikuti pelatihan adalah penyelidik yang memenuhi persyaratan yakni, kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di Direktorat Penyelidikan minimal selama 2 tahun. Adapun, materi pelatihan yang akan diberikan meliputi hukum dan  dan perundangan, kemampuan investigasi, dan capacity building.

"Narasumber yang akan dihadirkan  dari internal dan eksternal yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan berpengalaman dalam investigasi korupsi dan kejahatan transnasional dan kejahatan serius lainnya, seperti pencucian uang baik dengan pelaku perorangan atau korporasi," terangnya.

Setelah pelatihan selama lima pekan, para penyelidik ini akan dilantik menjadi penyidik. Febri mengatakan, penambahan penyidik ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya memenuhi harapan publik agar KPK bekerja lebih keras dalam penanganan perkara korupsi. "Tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang cukup," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement