Sabtu 09 Mar 2019 10:21 WIB

Usai Cekcok di Medsos, Pemuda Bekasi Tewas Dicelurit

Perkelahian yang menewaskan pemuda Bekasi berawal dari cekcok di medsos.

Rep: Febryan A/ Red: Reiny Dwinanda
Korban Tewas/ilustrasi
Foto: ist
Korban Tewas/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pemuda bernama Rian alias Ambon (26) membacok salah seorang temannya, Heri Hermawan (23) karena kesal setelah keduanya saling ejek lewat media sosial. Kejadian itu melibatkan satu pelaku lainnya dengan nama Toha yang masih dalam pelarian.

Perkelahian maut itu terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (7/3) dinihari atau tepatnya pukul 02.00 WIB. Korban tewas setalah mendapatkan satu luka bacokan di bagian dada.

Kejadian berawal ketika korban dan teman pelaku dengan nama Deski sedang berbalas pesan lewat media sosial. Ambon yang melihat pesan-pesan itu tersulut emosinya karena isi pesan ternyata saling hina dan saling adu mulut. Ambon yang sudah tersulut emosinya itu langsung menelepon korban untuk meminta bertemu.

"Rekan pelaku bernama Deski tidak ikut. Pelaku justru mengajak rekan lainnya bernama Toha. Pelaku saat itu tidak menyiapkan senjata tajam, justru korbannya yang lebih dulu menyiapkan senjata tajam yang disimpan di balik pakaiannya," ungkap Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Jumat (8/3).

Ketika sampai di lokasi kejadian, pelaku langsung mendatangi korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya. Setelah itu, mereka terlibat adu mulut.

Heri tiba-tiba mengeluarkan celurit dari balik bajunya. Ambon dan Toha terkejut dan langsung kabur dengan sepeda motornya.

Keduanya ternyata tidak kabur untuk menyudahi perkelahian, namun pulang untuk mengambil celurit. Mereka lantas kembali lagi tempat semula untuk menyerang Heri.

"Saat balik lagi, pelaku langsung mengayunkan celurit dan mengenai dada korban. Korban langsung terjatuh, sedangkan pelaku kabur," kata Eka saat konfrensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Setelah itu, teman Heri segera membawanya ke Rumah Sakit Permata Cibubur. Namun, nyawa korban tak terselamatkan karena kehabisan darah sejak dalam perjalan ke rumah sakit. Setelah itu, jasad Heri langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

Teman-teman Heri lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondok Gede. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dengan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan ke sejumlah rekan korban. Delapan jam setelah itu, Ambon akhirnya dapat ditangkap dikediamannya, sedangkan Toha masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement