REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kembali ditemukan. Setelah sebelumnya ditemukan dua WNA masuk dalam DPT Kabupaten Banyumas, Bawaslu Purbalingga juga menemukan seorang WNA yang masuk dalam DPT setempat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga, Misrad, mengatakan WNA yang namanya masuk dalam DPT bernama Mo Ferdous Shah. Dia memiliki kewarganegaraan Bangladesh.
"Kami sudah mengecek langsung dengan mendatangi alamat yang bersangkutan. Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan memang memiliki KTP-el. N,amun dalam kolom kewarganegaraan tertulis kewarganegaraan Bangladesh,'' jelasnya, Jumat (8/3). Mo Ferdous Shah tinggal di Desa Kembangan Kecamatan Bukateja sejak beberapa tahun lalu karena menikah dengan perempuan setempat.
Misrad menyatakan dari nomor KTP yang tercantum nama WNA tersebut masuk dalam DPT di TPS 15 Desa Kembangan. Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Purbalingga telah merekomendasikan pada KPU Purbalingga agar mencoret nama yang bersangkutan dari DPT. "UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan hanya WNI yang memiliki hak pilih," kata Misrad.
Dia juga menyebutkan selain kasus seorang WNA yang dipastikan masuk DPT, Bawaslu Purbalingga juga mendapat informasi adanya dua WNA lain yang terindikasi masuk DPT. Kedua WNA tersebut tinggal di Kecamatan Bobotsari dan Kalimanah. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kedua WNA yang dimaksud tidak masuk dalam DPT.
Kedua WNA itu terdiri dari seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dan Korea Selatan. "Yang warga negara AS sudah meninggal dan dimakamkan di Bobotsari dan yang warga Korsel masih ada," jelasnya.