Jumat 08 Mar 2019 16:32 WIB

Bawaslu Tasikmalaya Pastikan Tak Ada WNA Masuk DPT

Ada empat WNA tinggal di Tasikmalaya namun mereka tak masuk DPT

Rep: Bayu Adji P/ Red: Christiyaningsih
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Munculnya nama warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di sejumlah wilayah Jawa Barat tak ditemukan di Kota Tasikmalaya. Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin memastikan tak ada WNA yang masuk dalam DPT di wilayahnya.

Ia menyebut berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ada empat WNA yang berada di Kota Tasikmalaya. "Itu dipastikan tidak terdaftar di DPT. Kita kan kroscek dengan data yang ada di DPT dan itu tidak muncul, baik dalam sistem ataupun secara manual," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (8/3).

Meski begitu, Ijang mengaku pihaknya akan terus mengawasi setiap proses dalam tahapan Pemilu 2019. Ini karena ada beberapa kerawanan yang umum terjadi di kota tersebut.

Selain mencegah masuknya WNA dalam DPT, Bawaslu Kota Tasikmalaya juga terus mengawasi perilaku kampanye, baik dari calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden. Salah satu pencegahan yang dilakukan di antaranya mengawasi pelanggaran menjanjikan dan memberikan uang dan kampanye di sarana ibadah atau pendidikan. Bawaslu Tasikmalaya juga mengawasi kemungkinan pelibatan pihak yang dilarang melakukan kampanye.

"Kemarin kami menindaklanjuti laporan dari (tim kampanye pasangan capres) 02 terkait dugaan kampanye menggunakan sarana pendidikan. Sekarang kasusnya sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan," kata dia.

Menurut Ijang, seluruh tahapan Pemilu harus selalu diawasi. Karena ketika terjadi pelanggaran, baik dalam tahapan  proses daftar pemilih, kampanye, atau distribusi logistik, pada akhirnya akan berimplikasi dalam pemungutan suara.

"Fokus pengawasan kami adalah menekan angka pelanggaran. Caranya dengan pencegahan dan penindakan ketika dalam proses tahapan ditemukan pelanggaran, baik dari temuan kita atau laporan dari masyarakat," tegas dia.

Ia menilai sejauh ini jenis pelanggaran yang paling sering muncul lebih bersifat administratif. Di antaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai tempatnya. Bawaslu pun telah mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement