REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menghimpun data pelanggaran kampanye oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan rekapitulasi data Bawaslu per 1 Maret 2019, pelangggaran oleh ASN paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah.
Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, hingga awal Maret sudah ada 165 pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di 15 provinsi. Ke-15 provinsi tersebut yakni Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Selatan.
"Jumlah pelanggaran ASN dari masing-masing provinsi secara berturut-turut yakni Jawa Tengah (43 pelanggaran), Sulawesi Selatan (26 pelanggaran), Sulawesi Tenggara (19 pelanggaran), Jawa Barat (17 pelanggaran), Banten (16 pelanggaran)," ujar Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Selanjutnya, ada Bali (8 pelanggaran), Sulawesi Barat (7 pada), NTB (6 pada), Riau (5 pelanggaran) dan Kalimantan Timur (5 pelanggaran), Bangka Belitung (3 pelanggaran), Kepulauan Riau (2 pelanggaran) Sumatera Selatan (2 pelanggaran), Papua Barat (2 Pelanggaran), serta Maluku (1 pelanggaran).
Bagja melanjutkan, sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "KASN menindaklanjuti sebanyak 24 pelanggaran yaitu di Bangka Belitung (1 kasus), Sumatera Selatan (1 kasus), Kalimantan Selatan (1 kasus), Gorontalo (2 kasus), Jakarta (1 kasus), Maluku Utara (1 kasus), Kalimantan Utara (2 kasus), Kalimantan Selatan (4 kasus), Jawa Tengah (9 kasus), Sulawesi Selatan (1 kasus) dan Kalimantan Barat (1 kasus)," jelas Bagja.
Adapun bentuk pelanggaran ASN dikelompokkan menjadi delapan hal :
1. Mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif namun belum mengundurkan diri sebagai ASN (2 kasus)
2. Melakukan tindakan yang menguntungkan peserta/calon (27 kasus)
3. Melakukan tindakan menguntungkan peserta/calon di media sosial (40 kasus)
4. Hadir dalam kampanye (23 kasus)
5. Menggunakan atribut partai/peserta Pemilu dan/atau membagikan alat peraga kampanye (16 kasus)
6. Keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu (1 kasus).
7. Menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) (10 kasus).
8. Menjadi anggota partai poltiik (14 kasus).
Sementara itu, jabatan dari ASN yang melakukan pelanggaran diatas dilakukan oleh:
1. Aparatur Sipil Negara, 81 orang
2. Perangkat desa, 21 orang
3. Ketua/Anggota BPD, 10 orang
4. Kepala Daerah, 8 orang
5. Camat, 8 orang
6. Satpol PP, 2 orang
7. Kepala Dinas, 1 orang
8. Sekretaris Kecamatan, 1 orang
9. Sekretaris Desa, 1 orang