Kamis 07 Mar 2019 21:23 WIB

Polisi Segel Perusahaan AMDK Ilegal di Purwakarta

AMDK tersebut tidak dijual bebas kepada masyarakat.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, saat melakukan pengecekan dan penyegelan terhadap PT Pemuda Pembel Bangsa, yang memroduksi air dalam kemasan (AMDK) ilegal, di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Kamis (7/3).
Foto: Dok Dirtipidter Mabes Polri
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, saat melakukan pengecekan dan penyegelan terhadap PT Pemuda Pembel Bangsa, yang memroduksi air dalam kemasan (AMDK) ilegal, di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Kamis (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri menyegel perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Polri mengindikasikan PT Pemuda Pembela Bangsa (PPB) melakukan tindak pidana.

Perusahaan yang memroduksi air minum dalam kemasan itu, diduga telah mengeksplorasi sumber mata air yang berada di DAS Citarum. Bahkan, eksplorasi itu sampai saat ini tak berizin.

Baca Juga

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga, mengatakan, penyidik telah menemukan pelanggaran pidana terhadap perusahaan itu. Karena, PT Pemuda Pembela Bangsa, telah mengambil air dari sumbernya yang berada di DAS Citarum, Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

"Perusahaan itu, telah mengambil air tanpa izin dari area yang masuk zona kritis di sekitar DAS Citarum yang ada di Kabupaten Purwakarta," ujar Parlindungan, kepada sejumlah media, Kamis (7/3).

Parlindungan menjelaskan, perusahaan itu sebenarnya tidak memiliki izin dari pemerintah untuk mengelola sumber mata air tersebut. Namun, perusahaan itu justru mengeksplorasi sumber mata air itu. Airnya, mereka kemas dan jual dengan merek dagang Vivari.

Akan tetapi, AMDK tersebut tidak dijual bebas ke masyarakat. Melainkan, diperjualbelikan secara khusus kepada para pelanggan di sebuah rumah terapi yang berada di Bandung. Adapun, tempat terapi itu dimiliki oleh salah satu warga  yang sama dengan pemilik perusahaan yang memroduksi air mineral tersebut.

"Pemilik rumah terapi di Bandung itu, yakni Hanson Barki. Warga tersebut, juga pemilik perusahaan AMDK ilegal itu," ujarnya.

Dengan adanya aktivitas eksplorasi sumber mata air ini, sambung  Parlindungan, perusahaan itu telah melanggar Pasal 15 ayat 1 huruf B, UU No 11/1974 tentang Pengairan. Dugaannya, pemilik perushaan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber air tanpa izin dari pemerintah.

"Karena itu, perusahaan tersebut sudah kami segel," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement