Kamis 07 Mar 2019 19:30 WIB

Kantor Imigrasi Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing

Tim diminta tak segan menindak bila terjadi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kantor imigrasi membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kabupaten Purbalingga. Pembentukan Timpora ini dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Tengah, Ramli HS, di Graha Adiguna Kompleks Pendapa Setda Purbalingga, Rabu (6/3).

''Anggota tim ini terdiri dari berbagai unsur, dan dibentuk hingga tingkat kecamatan,'' jelas Ramli, usai pengukuhan Timpora.

Baca Juga

Menurutnya, anggota timpora tingkat kecamatan ini, terdiri dari camat, kapolsek dan danramil. ''Kita membentuk timpora hingga tingkat kecamatan, karena mereka inilah yang paling mengetahui aktivitas warga di wilayahnya. Dengan adanya timpora di tingkat kecamatan, maka keberadaan orang asing akan lebih bisa teramati dengan baik,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, pengawasan terhadap orang asing sebenarnya sudah dimulai saat orang asing terus mengurus visa untuk mengunjungi Indonesia. Dalam tahap ini, pemohon visa akan ditanya maksud dan tujuan mengunjungi Indonesia.  ''Ketika sudah sampai di Indonesia, petugas imigrasi yang ada di bandara maupun pelabuhan juga akan melakukan hal serupa,'' katanya.

Untuk itu, dia berpesan kepada timpora untuk tidak segan menindak bila terjadi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

Namun dia juga menyebutkan, tugas dari timpora tingkat kecamatan ini tidak hanya mengawasi orang asing yang ada di wilayahnya. Melainkan juga melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai regulasi yang mengatur keberadaan orang asing. ''Seperti yang terjadi saat ini, di tengah masyarakat beredar isu mengenai adanya orang asing yang memiliki KTP elektronik,'' katanya.

Dia menyebutkan, tim ini harus bisa mengedukasi masyarakat agar tidak terpancing dengan isu negatif soal e-KTP yang dimiliki orang asing. ''Sebagai anggota tim, mereka harus bisa menjelaskan pada masyarakat bahwa masalah kepemilikan e-KTP pada orang asing memang diatur dalam Undang-Undang,'' katanya.

Menyinggung mengenai keberadaan timpora, Ramli menyebutkan, hingga saat ini pihaknya mengukuhkan sebanyak 472 Timpora Kecamatan di 32 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah. Dengan demikian, hampir semua kabupaten sudah memiliki timpora. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement