REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Bencana longsor menerjang dua titik berbeda di Kabupaten Sukabumi Kamis (7/3). Dampaknya, sebanyak satu unit rumah warga mengalami rusak berat dan dua unit lainnya dalam kondisi terancam.
Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, titik longsor pertama terjadi di Kampung Cibungur RT 01 RW 03 Dusun Tegal Panjang, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi pada Kamis sekitar pukul 05.00 WIB. Sementara titik kedua terjadi di Kampung Kabandungan RT 08 RW 08, Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
"Informasi dari petugas menyebutkan bencana yang terjadi di Ciemas terjadi setelah hujan deras yang disertai angin kencang,’’ ujar Kepala Seksi Kedaruratan, BPBD Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman kepada wartawan. Di mana bencana itu menyebabkan satu rumah warga mengalami rusak berat.
Namun kata Eka, sebelum kejadian rumah tersebut memang dalam keadaan lapuk. Rumah yang rusak tersebut adalah milik Dadan (45 tahun) yang ditempati 1 kepala keluarga (KK) dan terdiri atas tiga jiwa.
Beruntung dalam kejadian itu tidak ada warga yang menjadi korban jiwa. Bencana tersebut hanya mengakibatkan kerugian yang ditaksir sekitar Rp 5 juta.
Setelah kejadian lanjut Eka, petugas penanggulangan bencana (PB) BPBD langsung melakukan mendatangi lokasi longsor. Upaya penanganan dengan melibatkan Pemerintah Desa Sidamulya, Babinsa Sidamulya, Babinkabtibmas Sidamulya, dan unsur muspika Kecamatan Ciemas.
Eka menerangkan, korban bencana saat ini membutuhkan pakaian atau perlengkapan sekolah untuk perempuan dan untuk anak pendidikan anak usia dini (PAUD). Sebabnya di rumah yang rusak tersebut ada dua orang anak yang masih sekolah.
Di tempat terpisah bencana longsor mengancam dua unit rumah di Kampung Kabandungan RT 08 RW 08, Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. ‘’ Hujan dengan intensitas cukup deras dan lama sehingga menyebabkan terjadinya tanah longsor serta mengancam dua unit rumah,’’ kata Eka.
Menurut dia dua rumah tersebut adalah milik Yusuf dan Robeah yang ditempati dua KK dan terdiri atas 5 jiwa. Longsor juga mengancam masjid jamie yang ada di perkampungan tersebut.
Eka menerangkanm petugas BPBD telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penanganan. Ke depan warga di sekitar lokasi kejadian untuk tetap waspadai menghadapi kemungkinan longsor akibat tingginya intensitas hujan.
Sebelumnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang siaga darurat bencana banjir dan longsor pada 1 Nopember 2018 lalu. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penanganan bencana di lapangan.
Ketentuan itu yakni Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.620-BPBD/2018 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2019. Masa berlakunya status tersebut mulai 1 Nopember 2018 hingga 31 Mei 2019.