Kamis 07 Mar 2019 13:03 WIB

Dahnil Kritik ASN Boleh Sosialisasikan Program Pemerintah

ASN tidak pantas menyosialisasikan program pemerintah pada masa kampanye.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Ratna Puspita
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di  Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengkritik pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menyosialisasikan program pemerintah. Dahnil menilai, sikap KPU itu tidaklah tepat.

Meski tidak melanggar undang-undang, Dahnil mengatakan, ASN yang melakukan hal tersebut beretika rendah. "Pejabat publik seperti presiden, menteri-menteri mau meninggikan etikanya atau bersembunyi di balik undang-undang, bagi saya kalau masih mau gunakan itu, artinya etika rendah," ujarnya kepada wartawan di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3). 

Baca Juga

Dahnil menjelaskan, ASN tidak pantas menyosialisasikan program pemerintah pada masa kampanye seperti sekarang, Sebab, Presiden Joko Widodo kembali mencalonkan diri atau berkontestasi pada Pemilu 2019.

Karena itu, tindakan menyosialisasikan program pemerintah sama dengan melakukan kepentingan kampanye. Pihak yang berkampanye menggunakan fasilitas negara memiliki etika yang buruk.

Mantan ketua PP Muhammadiyah itu pun mengatakan jika ASN memang diperbolehkan menyosialisasikan program pemerintah maka mereka juga seharusnya diizinkan mengkritik program pemerintah. Jika ada program pemerintah yang tidak sesuai dan merugikan rakyat maka ASN harusnya memberitahukan kepada rakyat. 

Dia pun menyarankan KPU agar meluruskan hal ini untuk tetap menjaga netralitas ASN.  "Kalo pakai nalar KPU tadi, idealnya itu ASN bersikap netral menjaga kepatutan dan kepantasan," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh melakukan sosialisasi program-program pemerintah. Menurut dia, hal itu boleh dilakukan karena ASN adalah bagian dari aparatur pemerintahan.

"ASN kan aparatur pemerintah sehingga boleh mensosialisasikan program pemerintah," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan larangan dan sanksi bagi ASN yang tidak netral. Larangan ini sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f yang menyebut larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar, sebagaimana pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement