Kamis 07 Mar 2019 01:04 WIB

Bawaslu Garut Dalami Kasus Kades Kampanye Pilpres

Sentra Gakumdu membahas semua keterangan dari pihak yang dituduhkan melanggar.

ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih mendalami kasus kepala desa (kades) Cimareme, Kecamatan Banyuresmi, yang mengajak memilih salah satu calon presiden melalui video yang disebarkan ke media sosial. Pada Rabu (6/3) kemarin, Sentra Gakumdu akan melaksanakan pembahasan kedua.

Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Garut, Asep Nurjaman, menuturkan, Sentra Gakumdu Garut merupakan gabungan tiga unsur lembaga. Selain Bawaslu, ada unsur Kejaksaan dan Kepoliian Resor Garut yang bertugas menyelesaikan persoalan pelanggaran pemilu.

Tiga lembaga itu, kata Asep, membahas semua keterangan dan penjelasan dari pihak yang dituduhkan melanggar peraturan kampanye pemilihan presiden. "Yang dibahas semua keterangan dan penjelasan-penjelasan hasil klarifikasi," katanya di Garut, Rabu.

Bawaslu Garut pada Jumat (1/3) sudah memanggil Kepala Desa Cimareme Jajang Haerudin beserta sekretaris desanya untuk dimintai keterangan terkait penyebaran video ajakan memilih calon presiden Joko Widodo. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi langsung kepada pihak terkait dalam pembuatan dan penyebaran video kampanye yang akhirnya banyak diperbincangkan oleh masyarakat Garut di media sosial.

Hasil keterangan terlapor itu menjadi bahan pertimbangan tahapan berikutnya di Sentra Gakumdu untuk mengetahui tujuan dan alasan menyebarkan video ajakan kampanye tersebut. Asep menyampaikan, hasil pembahasan Gakumdu belum dapat diputuskan hasilnya karena masih didalami lebih lanjut sebelum ditetapkan ada unsur pidana atau tidak.

"Semua keterangan dan penjelasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Sentra Gakumdu pada pembahasan kedua," katanya.

Bawaslu Garut mendalami kasus kampanye tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu yang didalamnya menjelaskan aparatur sipil negara termasuk kepala desa, aparat desa, serta badan permusyawaratan desa (BPD) yang dilarang memihak atau menguntungkan salah satu calon dalam pilkada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement