Rabu 06 Mar 2019 20:20 WIB

Polisi Kejar Pengedar Sabu Andi Arief

Bareskrim Polri menyatakan akan segera menangkap pengedar sabu itu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri - Brigjen Pol Eko Daniyanto
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri - Brigjen Pol Eko Daniyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyatakan tengah mengejar penyuplai sabu yang dipakai Politikus Partai Demokrat Andi Arief. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan akan segera menangkap pengedar sabu itu.

"Untuk pengedarnya masih kami dalami dan dalam tahap pengajaran. Jadi mohon maaf saya tidak akan ungkap di sini, nanti malah terbuka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).

Baca Juga

Eko tak mau mengungkap rincian pengejaran dan identitas pengedar lantaran dikhawatirkan akan mengganggu proses penyelidikan. Namun, ia menjanjikan bahwa personelnya akan segera melakukan penangkapan.

Lebih lanjut, Eko menambahkan, petugasnya tak melihat status dari pelaku narkoba. Dalam hal ini, Eko mengklaim bahwa aparatnya menggunakan prinsip equality before the law atau kesamaan di mata hukum. "Kita kejar terus," kata jenderal bintang satu ini.

Andi Arief sendiri telah diperiksa. Kepolisian memastikan Andi Arief tak terkait dengan sindikat penjualan narkoba. Andi Arief hanya terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

"Tidak ada barang bukti narkotika pada tersangka tidak terlibat jaringan kejahatan narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, Rabu (6/3).

Iqbal menjelaskan, saat ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada Ahad (3/3), tidak ditemukan barang bukti narkotika pada politikus tersebut. Hanya ditemukan sejumlah alat yang dimodifikasi untuk menghisap narkoba, misalnya alat penghisap dan korek.

Andi Arief pun tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Andi Arief diputuskan untuk menjalani rehabilitasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement