REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian memastikan Politikus Demokrat Andi Arief tak terkait dengan sindikat penjualan narkoba. Andi Arief hanya terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
"Tidak ada barang bukti narkotika pada tersangka tidak terlibat jaringan kejahatan narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta, Rabu (6/3).
Iqbal menjelaskan, saat ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, pada Ahad (3/3) tidak ditemukan barang bukti narkotika pada politikus tersebut. Polisi hanya menemukan sejumlah alat yang dimodifikasi untuk menghisap narkoba, misalnya alat penghisap dan korek.
"Penyidik menemukan fakta-fakta tidak ditemukan barang bukti narkotika di TKP, saudara AA tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkoba, urine saudara AA positif mengandung narkotika Golongan 1 jenis methamphetamin (sabu)," kata Iqbal menjelaskan.
Andi Arief dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Andi Arief dan dinyatakan bahwa ia tak terkait dengan sindikat penjualan narkoba manapun. Kasus ini pun tidak dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara Andi Arief diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto menyatkaan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pada penyuplai narkoba Andi Arief. "Untuk pengedarnya masih kami dalami dan dalam tahap pengajaran," kata Eko.
Namun Eko belum mau menjelaskan secara rinci proses pengejaran itu. Ia beralasan, bila ia mengungkap hal tersebut pada publik, maka dikhawatirkan dapat mengganggu pengejaran aparat.