Rabu 06 Mar 2019 16:11 WIB

PKS Laporkan Akun Penyebar Hari Poligami Nasional ke Polisi

PKS melaporkan akun yang menyatakan partai itu menetapkan Hari Poligami Nasional.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Advokasi, Hukum, dan HAM DPP PKS, Ahmar Ihsan Rangkuti melaporkan sembilan akun penyebar hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kadiv Advokasi, Hukum, dan HAM DPP PKS, Ahmar Ihsan Rangkuti melaporkan sembilan akun penyebar hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah poster dan meme yang berisi lambang dan foto pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyebut tanggal 1 Maret sebagai Hari Poligami Nasional, sempat viral beberapa hari yang lalu. DPP PKS melaporkan sembilan akun yang menyebarkan poster dan meme tersebut ke Bareskrim Polri.

"Jadi mereka melakukan perbuatan serangan terhadap PKS dengan menyebarkan status, meme-meme yang isinya menyudutkan PKS, yang menyatakan PKS merilis tanggal 1 Maret sebagai Hari Poligami Nasional," ujar Kadiv Advokasi, Hukum dan HAM DPP PKS, Ahmar Ihsan Rangkuti di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Adapun bukti yang diserahkan oleh PKS ke Bareskrim Polri, berupa tangkapan layar dari akun yang menyebarkan hoaks tersebut. "Ada 13 bukti yang sudah kita sampaikan, jadi ada berupa screenshoot dan bukti-bukti lainnya," ucap Ahmar.

Ahmar menjelaskan, PKS sebelumnya telah melakukan teguran secara terbuka kepada sembilan akun tersebut untuk meralat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Namun, hingga sekarang pemilik akun media sosial tersebut belum memberi tanggapan. "Sampai saat ini belum respon dari yang bersangkutan, sehingga kami melakukan aduan hukum ke pihak Bareskrim Polri ini untuk dilakukan proses-proses penegakan hukum," katanya.

Ahmar mengatakan, adanya penyebaran hoaks Hari Poligami Nasional tersebut dapat merugikan dan menurunkan elektabikitas PKS. Karena, pernyataan yang disebar sembilan akun itu membuat pemilih wanita berpersepsi buruk terhadap partainya. "Itu (poligami) mengeksklusifkan kepada kaum pria, walau secara substansi dari poligami itu tentu di dalam Islam sudah diatur secara syariat. Tapi secara kebijakan negara itu belum diatur dalam perundang-undangan," ujar Ahman.

Sebelumnya, meme dengan konten-konten yang dianggap merugikan PKS itu telah beredar di berbagai jejaring Media Sosial, mulai dari Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya. Konten-konten tersebut berisi, poster yang menyatakan 1 Maret sebagai Hari Poligami Nasional.

Dalam poster tersebut terdapat foto dari Presiden PKS dan Ketua Majelis Syuro PKS. Di dalam salah satu poster juga terdapat kalimat, "Mari Teladani Poligami dalam Kehidupan Rakyat".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement