Rabu 06 Mar 2019 16:02 WIB

Atiqah Berharap Eksepsi Dakwaan Ibunya Diterima Hakim

Hari ini, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong.

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Atiqah Hasiholan yang menemani ibunya, Ratna Sarumpaet, berharap hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pengacara. Pada hari ini, Ratna menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong.

Menggunakan pakaian biru dan celana putih, Atiqah yang ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3), menyampaikan harapannya agar eksepsi yang disampaikan oleh tim hukum Ratna Sarumpaet bisa diterima oleh majelis hakim. "Saya mengharapkan supaya eksepsi yang kami ajukan bisa diterima," kata istri dari aktor Rio Dewanto itu.

Atiqah juga menanggapi penangguhan penahanan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena Ratna Sarumpaet mengatakan bahwa dirinya sehat. "Ibu saya memang sehat dan ibu saya juga bukan yang sakit-sakitan tetapi memang faktor usia yang menyebabkan adanya gangguan kesehatan," kata Atiqah.

Menurut dia, pihak keluarga hanya meminta hak agar majelis hakim bisa menjadi tahanan rumah bagi Ratna Sarumpaet. "Yang penting kita sudah berusaha," ujar Atiqah Hasiholan.

Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa Ratna Sarumpaet diundur sampai Selasa (12/3). Sebelumnya, Ratna didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Kamis (28/2).

Dua pasal itu di antaranya Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa Payaman mengatakan, Ratna dianggap telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan kalangan masyarakat.

Menurutnya, dakwaan itu termasuk juga dalam kualifikasi menyebarkan berita elektronik yang dapat menimbulkan keresahan dalam golongan atau SARA. "Dengan demikian kami hari ini dalam agenda pertama hanya sebatas surat dakwaan," katanya, Kamis (28/2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement