REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan masih ada kemungkinan bertambahnya warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP-el masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) DIY di Pemilu 2019. Untuk itu, penelusuran pun terus dilakukan.
"Ini teman-teman sedang menyisir dan menelusuri potensi WNA masuk DPT dari jumlah sekitar 2,7 juta DPT DIY," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin, Rabu (6/3).
Awalnya Bawaslu DIY menemukan ada 10 WNA yang masuk DPT. Tujuh di antaranya berada di Bantul. Akan tetapi Bawaslu DIY kembali menemukan satu WNA yang masuk dalam DPT DIY di kabupaten tersebt. Sehingga, total WNA yang masuk DPT di Bantul pun menjadi delapan WNA.
Kendati demikian jumlah WNA yang masuk dalam DPT se-DIY masih 10 orang. Sebab, satu WNA ternyata telah menjadi WNI berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan.
Satu WNA tersebut sudah menetap di DIY selama 10 tahun. Informasi itu didapat berdasarkan keterangan dari keluarga yang bersangkutan. "Satu WNA di Purwosari Gunung Kidul itu ternyata sudah jadi WNI. Tapi di Bantul ada tambahan satu WNA lagi masuk DPT. Jumlah tetap 10 (WNA)," kata Amir.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada Bawaslu atau pengawas pemilu yang ada di daerah masing-masing jika menemukan WNA yang masuk dalam DPT. Sebab, WNA yang memiliki KTP-el pun tetap tidak bisa mencoblos.