REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindaklanjuti adanya temuan 10 warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP-el. Kesepuluh WNA tersebut ternyata masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) DIY di Pemilu 2019. Karena itu, data WNA yang masuk dalam DPT ini akan dicoret.
Ketua Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi temuan tersebut. Bahkan, KPU DIY juga telah mendapat laporan dari Bawaslu DIY terkait data-data dari WNA yang masuk dalam DPT ini.
"Mekanismenya, (data akan) diklarifikasi. Jika memang tidak memenuhi syarat maka akan dicoret dari DPT," kata Wawan kepada Republika, Rabu (6/3).
Wawan menjelaskan hingga saat ini belum ada laporan bertambahnya jumlah WNA yang masuk dalam DPT. Sehingga, jumlahnya masih sama dengan yang ditemukan oleh Bawaslu DIY.
Sebelumnya, Bawaslu DIY menemukan 10 warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP-el masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) DIY pada Pemilu 2019. WNA tersebut tersebar di empat kabupaten dan kota di DIY. "Tersebar satu di Brebah Sleman, satu di Mergangsan Kota Yogyakarta, satu di Purwosari Gunung Kidul, dan tujuh di Bantul," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin saat dihubungi, Selasa (5/3).
Amir mengatakan temuan tersebut didapat dari laporan warga. WNA yang masuk DPT itu berasal dari Belanda, Jepang, Amerika, dan Malaysia. Bawaslu DIY pun akan terus menelusuri kemungkinan adanya WNA lain yang ditemukan dalam DPT. Sebab, belum seluruh wilayah dilakukan penelusuran.