REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Massa pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan aksi di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Rabu (6/3). Massa yang diklaim datang dari berbagai daerah itu bertujuan mengawal jalan sidang kedua Habib Bahar terkait kasus dugaan penganiayaan.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, massa berjumlah ratusan itu menggelar aksi dengan melakukan orasi di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip. Massa itu datang sejak sekitar pukul 06.00 WIB. Sementara puluhan personel kepolisian juga berjaga di depan gedung yang khusus dijadikan untuk menjalankan sidang kedua Habib Bahar.
Sidang baru dibuka pada sekitar pukul 09.30 WIB. Agenda sidang itu mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Habib Bahar.
Pada sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (28/2), Habib Bahar didakwa tujuh pasal dugaan penganiayaan. Habib Bahar diduga menganiaya dua orang berinisial CAJ (17 tahun) dan MKU (18).
Habib Bahar dijerat dengan dua pasal primer dan lima pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. Dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian dakwaan primer lainnya yaitu jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.