Selasa 05 Mar 2019 15:26 WIB

Alat Peraga Kampanye Rusak Estetika Bandung Akan Ditertibkan

Penertiban APK menyasar jalan protokol, jalan provinsi, dan jalan kota

Rep: Bayu Adji P/ Red: Christiyaningsih
Alat peraga kampanye terpasang di sejumlah ruang publik di Kota Bandung, Selasa (5/3).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Alat peraga kampanye terpasang di sejumlah ruang publik di Kota Bandung, Selasa (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menggelar operasi penertiban gabungan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dianggap merusak estetika kota. Di berbagai sudut kota berjuluk Paris van Java ini dengan mudah ditemui berbagai macam APK. Mulai dari calon anggota DPRD, DPD, DPR, hingga calon presiden dan wakil presiden.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Krinda Hamidipraja, mengatakan penertiban itu akan dilakukan pada Rabu (6/3). Penertiban menyasar sejumlah jalan protokol, jalan provinsi, dan jalan kota. Penertiban juga akan dibantu aparat TNI/Polri, petugas Bawaslu, dan KPU.

"Beberapa kali kami sudah rapat persiapan penertiban. Kami sudah tentukan personel yang disiapkan dan alat akan digunakan," kata dia di Balai Kota Bandung, Selasa (5/3). Akan ada sekitar 500 personel gabungan yang diturunkan dalam operasi itu.

Krinda menyebut akan ada 18 titik yang menjadi pusat operasi penertiban. Penertiban itu, lanjut dia, akan dilakukan secara berkala hingga H-7 hari pemungutan suara yakni ketika APK tak boleh lagi terpasang di ruang publik.

Menurut dia operasi penertiban telah direstui Bawaslu, KPU, dan juga tim kampanye dari para calon atau partai. Selama ini banyak APK yang terpasang dinilai merusak estetika tata kota.

Krinda menegaskan dasar penertiban APK adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dari UU itu, telah dikeluarkan petunjuk teknis cara memasang APK yang sesuai. "Sesuai dengan petunjuk teknis di sarana umum tidak boleh (dipasang APK). Hanya kadang di lapangan sembarangan. Kami secara otomatis harus menertibkan itu," kata dia.

Menurutnya operasi yang akan dilakukan mulai Rabu (6/3) itu bukan kali pertama dilakukan. Ia mengklaim sebelumnya Satpol PP juga telah banyak menertibkan APK yang dianggap melanggar aturan. Namun dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (6/3), penertiban tidak hanya dilakukan pada APK yang melanggar melainkan juga yang merusak keindahan.

"Besok yang merusak keindahan kita tertibkan. Kalau ada yang protes, kemarin 'kan sudah dirapatkan dengan tim kampanye juga," terang Krinda.

Krinda menyatakan hingga saat ini sudah ada beberapa tim kampanye yang menertibkan sendiri APK yang dianggap merusak keindahan. Namun, pihaknya akan tetap melakukan operasi untuk memastikan seluruh APK yang merusak keindahan ditertibkan.

Selain di jalan besar, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan para camat untuk menertibkan APK di jalan kecil yang berada di wilayah masing-masing. Masyarakat yang merasa terganggu dengan APK juga bisa melapor kepada Satpol PP atau Pemkot agar bisa ditindaklanjuti. "Kalau di gang-gang kecil kami serahkan ke tingkat kecamatan. Kalau mereka kekurangan kami bantu," kata dia.

Berdasarkan pantauan Republika, APK yang menampilkan foto, gambar, slogan, dan visi-misi para caleg serta capres memang tersebar di jalan-jalan di Kota Bandung. APK itu umumnya terpasang di tiang-tiang jalan. Ada pula beberapa yang terpasang di dinding atau jembatan penyebrangan.

Bahkan, di Jalan Wastukancana yang notabene terletak di samping Balai Kota Bandung, APK para caleg dan capres-cawapres bertebaran. Di salah satu jembatan penyeberangan orang (JPO) jalan itu, spanduk pasangan nomor urut 02 berukuran sekitar 5x7 meter terpasang di atasnya. Sementara di bawah spanduk itu, terpasang pula APK pasangan nomor urut 01 dengan ukuran yang lebih kecil.

Di sisi sisi lainnya, beragam spanduk yang terpampang foto caleg dari berbagai partai juga terpasang. Bahkan, satu spanduk terpasang persis di depan sebuah sekolah.

Salah seorang warga yang melintas, Adit, memaklumi banyaknya spanduk serta poster yang menampilkan foto peserta pemilu itu. Menurut pria 30 tahun tersebut saat ini memang sedang waktunya kampanye. Tak heran jika banyak spanduk caleg atau bendera partai politik bertebaran di jalan. "Merusak keindahan kalau bukan kampanye. Kalau musim kampanye ya sah-sah saja, asal kalau sudah selesai dibersihkan kembali," kata lelaki asli Kota Bandung itu.

Menurut dia adanya spanduk dan poster itu membantu warga untuk mengenali pilihannya pada hari pemungutan suara. Dengan adanya spanduk yang memasang nama dan foto, warga setidaknya dapat mengetahui calon pilihannya. Meski begitu, Adit sendiri tak banyak terpengaruh oleh adanya APK yang terpasang di jalan. Ia mengaku lebih mencari informasi mengenai caleg dan capresnya melalui debat dan internet. "Kalau saya sih dari debat, kalau caleg dari dari media sosial. Zaman sekarang kan semua pakai HP," kata dia.

Berbeda dengan Adit, warga lain bernama Yana mengaku kerap terganggu dengan adanya APK yang terpasang sembarangan di jalan. Tak jarang APK itu justru menghambat warga untuk melakukan aktivitas sehari-hari. "Kan ada aturannya, ya mengganggu. Nyimpen dan pasangnya banyak yang nggak tertib. Di depan juga nggak bisa lewat karena dipasang spanduk," kata dia di Jalan Cicendo.

Dirinya sangat setuju jika Pemkot Bandung hendak menertibkan APK yang terpasang sembarangan. Selain merusak estetika, APK juga banyak yang mengganggu aktivitas warga. "Saya nggak setujunya kalau sampai menghambat aktivitas seperti menghalangi trotoar, jalan, dan lain-lain," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement