Senin 04 Mar 2019 23:14 WIB

Peneriman Pajak di Depok Alami Penurunan

Penerimaan pajak hanya mencapai 84 persen yakni Rp 1,39 triliun.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penerimaan pajak selama 2018 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok mengalami penurunan. Penurunannya  mencapai 16 persen dari target yang telah ditentukan. Penerimaan pajak hanya mencapai 84 persen yakni Rp 1,39 triliun. "Memang kami akui, ada penurunan penerimaan target pajak pada 2018," kata Kepala KPP Pratama Depok, Deni Hendana di Kantor KPP Pratama Depok Cimanggis, Depok, belum lam ini.

Deni menuturkan, penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya, kawasan Cimanggis merupakan wilayah berkembang yang tidak memiliki perusahaan besar. Seperti diketahui, penerimaan pajak terbesar diperoleh dari perusahaan maupun industri berskala besar.

Baca Juga

"Jadi kebanyakan, yang ada di daerah sini adalah industri cabang. Seperti di Jalan Raya Bogor tapi terdaftar di KPP Jakarta semisal KPP PMA dan LTO. Sedangkan di sini, terdaftar sebagai cabang," tuturnya.

Menurut Deni, penerimaan pajak terbanyak diperoleh dari wajib pajak pribadi, dengan status karyawan yang mencapai kurang lebih 96 persen. "Jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar di kita ada sekitar 350 WP, empat persennya adalah cabang dari badan usaha atau perusahaan, sebagian besarnya lagi orang pribadi. Ya kondisi ini yang memang harus kita hadapi, dan perlu strategi khusus guna pencapaian target," jelas Deni.

Dia melanjutkan, untuk sektor properti juga menjadi salah satu target andalan dalam penyetoran pajak. Namun, menurut pantauannya pada 2018 banyak pengusaha properti yang rampung membangun. Sementara itu, pajaknya telah dibayarkan di tahun sebelumnya.

"Memang ada penerimaan wajib pajak dari usaha properti, namun rata-rata sudah selesai membangun dan mereka tidak lagi melanjutkan pembangunan perumahan baru. Ini menjadi faktor juga yang menyebabkan penerimaan pajak berkurang," terangnya.

Deni menegaskan, dari seluruh penjelasan sejumlah kondisi tersebut tidak membuat pihaknya patah arang, terutama dalam pencapaian target pada 2019 yang diakuinya mencapai Rp 1,15 triliun.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP) Depok dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok. Kami menjalin kerja sama dalam hal pengumpulan informasi kawasan-kawasan potensial wajib pajak dari badan usaha perumahan guna memperoleh pajak yang cukup besar. Kami akan petakan, daerah mana saja yang akan dibangun apartemen maupun cluster perumahan," jelasnya.

Pengawasan terhadap beberapa cabang perusahaan yang masih menjadi wajib pajak di KPP Cimanggis terus dipelototi terutama mengenai penyampaian SPT karyawan maupun perusahaannya.

"Kita awasi jangan sampai lolos apalagi mau akhir penyampaian SPT 2018 untuk pribadi pada 31 Maret. Sedangkan untuk badan usaha di pada April. Kami awasi pengawasan SPT-nya. Kepatuhannya juga di sini kami nilai, seharusnya balance kepatuhan bagus, penerimaan juga bagus," kata Deni.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement