REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap 11 tersangka dari berbagai latar belakang profesi. Di mana, mereka terlibat atas kasus penculikan dan penyekapan dua orang pengusaha, Kie Tri Atmadja alias Rony dan Albert Salim alias Roby.
"Iya ditangkap 11 orang," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/3).
Berdasarkan laporan kepolisian, para tersangka itu ditangkap pada Selasa (26/2) di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan berbagai latar belakang profesi antara lain Muhamad Arif (karyawan/44), Raja Bintang Gurning (pengacara/29), Rendy Hendra Putra (karyawan swasta/30), Daniel Fernando Purba (mahasiswa/24).
Selain itu, M Junaedi (security/26), Deni Ambarin (karyawan swasta/29), Yono Haryono (sopir/20), Irpan Sahpani (karyawan/39), Choirunnisa alias Nisa (karyawan swasta/42), Juniwati Marthen alias Juni (ibu rumah tangga/43) serta Suigit (arsitek/32).
"Tersangka Suigit profesinya mengaku arsitek. Untuk yang wanita dan lain-lain semuanya masih kami kembangkan untuk peran-perannya," ujar Malvino.
Para tersangka ditangkap atas laporan istri dari salah satu korban pada 23 Februari 2019. Sebelumnya kedua korban diduga menipu salah satu tersangka saat melakukan transaksi jual-beli emas dan telepon seluler.
Salah satu tersangka mengalami kerugian Rp 179 juta setelah barang pesanan dari kedua korban tidak dikirim. Ketika ada kesempatan bertemu korban, tersangka menyuruh orang lain untuk menculik kedua korban, pada 21 Februari.
"Mereka kemudian meminta uang tebusan kepada istri korban," ucap Malvino menambahkan.
Korban kemudian disekap di hotel dan di apartemen di Jakarta. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 26 Februari 2019.
Selain menangkap 11 pelaku, polisi juga mengamankan 40 barang bukti yakni empat dompet, tiga KTP, lima kartu ATM, lima SIM (A, B1 dan C), satu STNK sepeda motor, 11 telepon seluler, dua buah flashdisk, empat unit mobil, satu kartu BPJS Ketenagakerjaan, sebuah Kartu tanda Biro Bantuan Hukum dan Advokasi Pori Daerah Merto Jaya, beserta sejumlah uang (Rp 1.200.000, Rp 700.000 dan Rp 1.550.000).
Selain itu, polisi juga masih mengejar lima tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Judis, Okta, Hotma, Gilang dan Andika.