REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi membangun lumbung pangan masyarakat di setiap keluarahan. Saat ini dari sebanyak 33 kelurahan yang telah memiliki lumbung pangan masyarakat baru terdapat di 13 kelurahan.
"Targetnya semua kelurahan memiliki lumbung pangan masyarakat,’’ ujar Kepala Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Ferry Nur Trisnawati Senin (4/3). Namun saat ini yang sudah memiliki lumbung pangan masyarakat baru terdapat di 13 kelurahan.
Daerah itu antara lain Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros, Kelurahan Babakan dan Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibeureum, serta Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu. Daerah tersebut memang dikenal sebagai daerah pertanian.
Sementara beberapa kelurahan lainnya menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya dalam penyediaan lahan seluas 4 x 6 meter.
Sebab kata Ferry, persyaratan untuk membangun lumbung pangan masyarakat ini harus di atas tanah seluas 4x6 meter hibah dari masyarakat. Hal ini karena tidak ada anggaran dari kelurahan atau dari pemerintah untuk menyediakan lahan tersebut.
Di samping itu lanjut Ferry beberapa kelurahan dan masyarakat beranggapan lumbung pangan masyarakat ini harus dibangun di area persawahan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak demikian. Melainkan bisa dibangun di mana saja termasuk di pemukiman masyarakat.
Oleh karena itu ungkap Ferry, pemkot akan berupaya optimal melakukan sosialiasi dan mengedukasi masyarakat di setiap kelurahan. Khsuusnya mengenai arti pentingnya pembangunan atau memiliki lumbung pangan masyarakat. Di mana lumbung pangan masyarakat ini tidak harus berupa beras saja melainkan berupa pangan pokok strategis lainnya, seperti gula, minyak dan sebagainya.
Terlebih ungkap Ferry, pembangunan lumbung pangan masyarakat ini mengacu Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam ketentuan itu disebutkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional yakni cadangan pangan pemerintah pusat, cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat.
Tujuannya untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan dan keadaan darurat. Selain itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan.