REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk mengawasi penangkapan benih lobster di perairan laut yang marak terjadi.
"Kami kekurangan SDM untuk mengawasi ruang laut yang luas dengan berbagai ancaman penangkapan ikan secara ilegal, termasuk benih lobster," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB H Lalu Hamdi, Senin (4/3).
Saat ini, DKP NTB hanya memiliki tiga polisi khusus (polsus) perikanan dan dua orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan. Meskipun begitu, ia tetap berupaya melakukan pengawasan secara maksimal di perairan laut.
Upaya yang sudah dilakukan adalah membentuk Kantor Cabang Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lombok di Mataram. Ada juga di Sumbawa yang mengawasi perairan laut di Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa. Selain itu, di Kabupaten Bima yang mengawasi perairan laut Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Dompu.
Namun, ketiga kantor cabang tersebut belum memiliki polsus dan ppns perikanan. Hanya ada kepala dan beberapa orang staf. "Kami akan upayakan melalui perekrutan calon aparatur sipil negara untuk dididik menjadi polsus dan PPNS," ujarnya.
Pada prinsipnya, menurut Hamdi, ia terus berupaya menekan tindak pidana penangkapan benih lobster yang masih cukup marak dengan cara sosialisasi, edukasi dan pencegahan. DKP NTB bahkan sudah membentuk 145 kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas) yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Anggota pokmaswas tersebut membantu dalam hal pengawasan dan edukasi kepada para nelayan di daerah masing-masing.
Ia menambahkan pengawasan juga dilakukan secara terintegrasi dengan Direktorat Polisi Air, Kepolisian Daerah NTB. Selain itu, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram, dan Kejaksaan Tinggi NTB. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 2017.
"MoU tersebut kemudian diturunkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan dinas lingkup Pemprov NTB untuk bersama-sama melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana laut," kata Hamdi.
Menurut dia, upaya pengawasan tidak hanya dilakukan di perairan laut, tetapi distribusi benih lobster melalui jalur darat juga menjadi perhatian besar. Hal itu dibuktikan dengan penggagalan upaya penyelundupan 10.250 benih lobster senilai Rp1,5 miliar, oleh Tim Unit Intelijen Lanal Mataram, di Pelabuhan Lembar, pada 27 Februari 2019.