Senin 04 Mar 2019 17:35 WIB

Pasar Tradisional di Depok Diimbau Kurangi Kantong Plastik

Imbauan itu bertujuan meminimalisir sampah plastik yang masuk ke TPA Cipayung Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Christiyaningsih
Petugas kebersihan membersihkan tumpukan plastik berisi sampah berada di pinggir Jalan Raya Bogor - Jakarta, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas kebersihan membersihkan tumpukan plastik berisi sampah berada di pinggir Jalan Raya Bogor - Jakarta, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pedagang pasar tradisional di Kota Depok diimbau ikut mengurangi pemakaian kantong plastik. Kampanye gerakan pengurangan pemakaian kantong plastik ke para pedagang pasar tradisional itu tertuang melalui surat imbauan Wali Kota Depok Maret 2019. Imbauan itu bertujuan meminimalisir sampah plastik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok.

"Kami mengimbau para pedagang pasar tradisional mengurangi penggunaan kantong plastik. Sebelumnya, kami sudah kampanyekan juga ke pasar modern dan saat ini sedang dievaluasi dampaknya," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Senin (4/3).

Untuk pelaksanaan kampanye tersebut, dia akan menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok memantau pelaksanaan pengurangan kantong plastik. Pemantauan dilakukan di beberapa pasar tradisional di Kota Depok antara lain Pasar Musi, Pasar Cisalak, Pasar Sukatani, Pasar Agung, dan Pasar Tugu.

"Kami berharap diberlakukannya pengurangan kantong plastik di pasar tradisional hasilnya akan efektif. Jika cara ini efektif dan masyarakat sudah terbiasa, ke depan kami akan keluarkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik," tutur Idris.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Etty Surhayati mengatakan pihaknya sudah melibatkan seluruh ritel modern dalam perjanjian kerja sama pelarangan penggunaan kantong plastik. "Kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional dan ritel modern merupakan bentuk keseriusan kami untuk pengurangan sampah plastik," tegas Etty.

Menurut Etty, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini sedang mengkaji Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) terkait pengurangan penggunaan kantong plastik. Pengkajian diperlukan sebelum nantinya dikeluarkan peraturan daerah (Perda) pelarangan penggunaan plastik. "Perwal sedang dirancang," ucapnya.

Dia menjelaskan plastik sulit diurai dan mengandung bahan yang berbahaya bagi lingkungan. "Peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik diharapkan dapat mengurangi sampah plastik yang jumlahnya mencapai 100 ton per hari," terang Etty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement