Senin 04 Mar 2019 13:09 WIB

Ratusan Ton Sampah di Karawang tak Terangkut ke TPA

Karawang masih kekurangan armada pengangkut sampah.

Sampah plastik. Ilustrasi
Foto: Huffpost
Sampah plastik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengakui ratusan ton sampah rumah tangga tidak bisa terangkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang. Hal ini disebabkan karena keterbatasan armada sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersiha setempat, Wawan Setiawan mengatakan berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, produksi sampah rumah tangga di Karawang rata-rata mencapai 800 ton per hari.

Baca Juga

"Setiap hari sampah-sampah yang ada di TPS itu tidak semuanya diangkut ke TPA Jalupang," kata dia.

Dari produksi 800 ton sampah, yang bisa diangkut ke TPA Jalupang hanya 400 ton per hari. Sisanya sekitar 400 ton sampah tidak terangkut dan menumpuk di TPS-TPS.

Dikatakannya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang hanya memiliki 65 unit truk sampah. Jumlah armada sampah yang ada itu dinilai belum ideal dibandingkan dengan luas daerah Karawang yang mencapai 309 desa dan 30 kecamatan.

Selain Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat, pengangkutan sampah di Karawang juga dilakukan oleh pihak ketiga, yakni pihak perusahaan jasa angkutan sampah. Hingga akhir 2018, tercatat 30 perusahaan yang bekerja sama dengan DInas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dalam pengangkutan sampah.

Dalam kerja sama itu, pihak swasta mengangkut sampah dengan armada miliknya, dari Tempat Pemungutan Sementara (TPS)  ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jalupang. Pihak swasta atau pihak ketiga ini hanya diwajibkan mengangkut sampah ke TPA Jalupang, dengan membayar uang retribusi Rp 30 ribu per ton sampah yang dibuang.

Selain pihak swasta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang juga telah bekerja sama dengan sebuah yayasan dalam penanganan sampah. Dalam kerja sama dengan pihak ketiga berbentuk yayasan, dinas memberi keleluasaan untuk menarik retribusi sampah dari masyarakat. Truk sampah yang digunakan pihak yayasan untuk mengangkut sampah ke TPA Jalupang itu menggunakan truk sampah milik dinas, termasuk menggunakan anggaran biaya operasionalnya, menggunakan anggaran dari dinas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement