Senin 04 Mar 2019 08:01 WIB

KLHK Tetapkan 7 Hutan Adat

Penyerahan Hutan Adat kepada masyarakat pertama kali dilakukan pada 2016

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Hutan adat Mude Ayek Tebat Benawa di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, SUmatera Selatan (Sumsel).
Foto: Dok HaKI
Hutan adat Mude Ayek Tebat Benawa di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, SUmatera Selatan (Sumsel).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga  Februari 2019 telah menetapkan tujuh hutan adat. Ketujuh hutan adat tersebut tersebar secara nasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, tujuh hutan adat itu adalah Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya dan akan diikuti oleh enam hutan adat lainnya.

Baca Juga

"Hutan Adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia," ujarnya pada acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Ahad (3/3).

Hal ini tentunya disambut antusias oleh masyarakat Banten. Sesuai maklumat yang dihasilkan dari Riuangan lima tahunan SABAKI ke-11 dengan tema Mendorong Pengakuan Wilayah Adat, yaitu mendorong Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hukum adat, dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat.

"Kami mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mendiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya," kata Ketua SABAKI, Kanta. 

Ia melanjutkan, sejak Indonesia merdeka, baru pada  2016 untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan Hutan Adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun, khususnya pada Masyarakat Hukum Adat dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat.

Hutan adat bertujuan untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal, sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan Fungsi sebelumnya seperti Fungsi Lindung ataupun Fungsi Konservasi. Selain itu kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu Hutan Adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Pemerintah Kabupatan Lebak sangat mendukung kegiatan SABAKI dan telah menyampaikan maklumat dalam hal pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Menurutnya, pemerintah Lebak telah mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum Adat Lebak, yang telah mengurai 522 masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lebak.

Selama ini, ia melanjutkan, masyarakat adat memperoleh kesulitan ketika mengolah lahan yang berbenturan dengan TNGHS dan Perhutani. Dengan adanya pengakuan Hutan Adat, masyatakat dapat berusaha dengan tetap menjaga kearifan lokalnya.

"Kami berterima kasih kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya dan jajaran KLHK yang telah mengeluarkan SK Hutan Adat," katanya.

Penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara. Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 22.831 hektare yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 hektare) dan Pencadangan Hutan Adat (satu unit) seluas ± 5.172 hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement