Ahad 03 Mar 2019 23:23 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Kotawaringin Timur Tinggi

Para pedagang pun diminta untuk tidak terlibat peredaran rokok ilegal.

Pemusnahan rokok ilegal (ilustrasi)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pemusnahan rokok ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawatingin Timur, Kalimantan Tengah cukup tinggi. Para pedagang pun diminta untuk tidak terlibat peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal itu merupakan pelanggaran aturan yang merugikan negara dan daerah.

"Ternyata peredaran rokok ilegal di Kotawaringin Timur ini cukup tinggi. Ini harus dihentikan karena merugikan negara dan daerah dari sisi potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh pemerintah. Dananya bisa digunakan untuk pembangunan," kata Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, di Sampit, Ahad (3/3).

Baca Juga

Masyarakat diminta membantu pemerintah memerangi kegiatan ilegal, seperti bisnis rokok ilegal, minuman keras ilegal, dan lainnya. Hal itu tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan dan potensi pendapatan, tetapi juga terkait dampak bagi masyarakat yang mengonsumsinya.

Seperti halnya minuman keras ilegal, sangat berbahaya karena tidak terjamin keamanannya. Tidak diketahui kandungan alkohol dan zat kimia di dalamnya karena tidak melalui prosedur pemeriksaan di laboratorium sehingga rawan bagi kesehatan.

Rokok ilegal dari Pulau Jawa masuk ke Kotawaringin Timur melalui Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rokok-rokok tersebut umumnya diedarkan ke kecamatan-kecamatan, termasuk di lingkungan perusahaan besar perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Supian mengajak masyarakat menggunakan barang-barang yang legal sesuai aturan. Dia juga mengapresiasi Kantor Bea dan Cukai yang terus gencar melakukan penertiban rokok dan minuman keras ilegal. "Apalagi ini merugikan daerah, karena daerah mendapatkan dana bagi hasil sebesar 2,5 persen yang seharusnya bisa kita gunakan untuk membangun daerah. Ingat, yang menjual dan membeli rokok ilegal bisa terancam sanksi hukum," kata Supian.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Indasah mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pedagang agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal. "Dengan pemahaman itu kami berharap tidak ada lagi pedagang yang ikut menjual rokok ilegal. Ada sanksi hukum jika ada yang menjual rokok ilegal. Kami akan terus melakukan penertiban," kata Indasah.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit tidak akan berkompromi terhadap peredaran barang-barang ilegal. Karena telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Beberapa waktu lalu, dua pelaku dipenjarakan terkait minuman keras ilegal, dan satu terkait rokok ilegal yang berstatus penjual dan ada yang merupakan distributor. Pertengahan Desember 2018 lalu, Bea Cukai Sampit memusnahkan barang milik negara dari hasil penindakan di bidang cukai yang terdiri dari 263.236 batang rokok dan 536,51 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Barang kena cukai tersebut sebagian merupakan hasil penertiban selama 2016 hingga 2018 di tiga kabupaten di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Sampit. Yaitu di Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan.

Barang kena cukai tersebut disita karena melanggar pasal 14 ayat (1) dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Indasah menyebutkan, terdapat kerugian negara Rp 125.261.042 dari cukai yang ditimbulkan dari barang kena cukai ilegal yang ditaksir memiliki nilai barang Rp 347.405.000. Sedangkan kerugian negara dari PPN hasil tembakau dan pajak rokok masing-masing sebesar Rp 17.826.245 dan Rp 12.526.104.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement