REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi akan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengurangan sampah plastik. Di dalamnya akan diatur pengurangan penggunaan plastik di pusat perbelanjaan atau minimarket.
"Kami tengah menggodok perwal mengenai pengurangan sampah plastik," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi Adil Budiman kepada wartawan Ahad (3/3). Kebijakan ini mengacu pada Kebijakan Strategi Daerah (Jakrasda) tentang pengurangan sampah.
Dalam Jakrasda disebutkan pengurangan sampah sekitar 30 persen dilakukan oleh masyarakat dan 70 persen oleh pemerintah. Sehingga, adanya Perwal ini dapat mengurangi produksi sampah yang per harinya mencapai 171 ton.
Menurut Adil dalam proses penggodoKan Perwal ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Targetnya pada akhir 2019 atau awal 2020 Perwal mengenai pengurangan sampah plastik bisa diterapkan di masyarakat.
Adil menuturkan nantinya ritel atau minimarket serta pusat perbelanjaan tidak diperkenankan memberikan plastik sebagai tempat belanja. Warga diminta untuk membawa tempat belanja dari rumahnya masing-masing.
Adil menuturkan pengurangan sampah diperlukan karena lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kelurahan Cikundul Kecamatan Lemburistu Kota Sukabumi terus menyempit. Saat ini lahan yang tersisa hanya seluas 1.200 meter dan diperkirakan akan habis pada tahun sekarang.
Per harinya TPA Cikundul menampung sebanyak 102 ton sampah. Padahal produksi sampah per hari mencapai 171 ton. Dampaknya, kata Adil, pemkot sudah mengalokasikan dana dalam APBD 2019 sebesar Rp 16 miliar untuk perluasan lahan TPA sampah.
Dana tersebut dinilai belum mencukupi untuk memperluas lahan TPA. Sehingga, dana perluasan ini rencananya akan ditambah pada APBD 2020 mendatang.
Adil menerangkan, lahan perluasan TPA sampah akan berlokasi di sekitar TPA yang ada sekarang di Cikundul. Di lokasi tersebut ada sekitar 30 hektare lahan yang bisa dipergunakan untuk lahan TPA.
Untuk mempercepat perluasan TPA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah membentuk tim pembebasan lahan. Tim terdiri atas petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat kejaksaan, tim appraisal atau penilai, serta instansi terkait lainnya. Harapannya tim ini bisa bergerak untuk mempercepat pembebasan lahan.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerangkan produksi sampah di Kota Sukabumi per harinya mencapai sebanyak 171 ton. Dari jumlah tersebut sebanyak 102 ton masuk ke TPA sampah dan sisanya diolah oleh masyarakat.
Ke depan, kata Fahmi, masyarakat harus meningkatkan pengolahan sampah agar sampah yang dibuang ke TPA makin berkurang. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Sukabumi.