Ahad 03 Mar 2019 17:33 WIB

KPU Sumut Laporkan Hoaks Surat Suara Tercoblos ke Polisi

KPU melaporkan sejumlah akun facebook yang menyebar hoaks surat suara tercoblos.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yulhasni mengatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah akun Facebook yang menyebarkan informasi hoaks soal surat suara yang telah dicoblos. KPU Sumut menegaskan hingga saat ini belum menerima surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden.

"Kami membuat laporan kepada Polda Sumut. Kami laporkan satu akun Facebook dan satu akun lainnya hari ini," ujar Yulhasni kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (3/3).

Akun yang dimaksud atas nama Muhammad Adrian dan Kusmana. Kedua akun ini mengunggah video yang menggambarkan surat suara pilpres 2019 seolah sudah dicoblos. Dalam video, masyarakat tampak melakukan penggerebekan kepada KPU. Surat suara diduga telah dicoblos untuk Paslon 01.

Akun-akun ini menurutnya yang pertama kali mengunggah informasi tersebut. Beberapa jam setelah ada tindakan dari KPU, postingan tersebut dihapus. Alasan pelaporan, lanjut dia, karena informasi yang diunggah di media sosial merupakan hoaks.

"Sebab dalam video itu disebutkan terjadi di KPU Sumut dan KPU Kota Medan. Mengatakan ada surat suara sudah tercoblos sehingga KPU digerebek. Kami pastikan bahwa video yang diunggah di laman Facebook itu bohong, hoaks," katanya.

Yulhasni menjelaskan, peristiwa yang ada di dalam video terjadi saat Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara pada 2018 lalu. Asalnya,  terjadi kericuhan di TPS 08 , Kecamatan Siborong-borong. Masyarakat yang tidak puas dengan hasil pilkada setempat kemudian mendatangi Kantor KPU Tapanuli Utara. Ketidakpuasan itu berawal saat salah sarang petugas KPPS datang membawa amplop.

Di dalam amplop itu ada formulir C1 (formulir hasil rekapitulasi perolehan suara) yang sudah berhologram. Untuk diketahui, KPU memang memberikan penandaan khusus berita hologram di formulir C1 dan C1 pada dengan tujuan menghindari potensi kecurangan dalam penghitungan suara secara berjenjang.

Yulhasni menegaskan, formulir C1 itu semestinya ada di dalam kotak suara. Sehingga KPPS pada saat itu memutuskan untuk membuka kembali kotak suara. Kejadian bongkar kotak suara itu diketahui oleh saksi. Sejumlah pihak akhirnya memprotes pembukaan kotak suara hingga ke kecamatan dan KPU Tapanuli Utara.

"Jadi saat itu kejadiannya pukul 02.00 WIB dinihari. Kan dalam video itu ada yang teriak 01, 01 !!! Nah sebenarnya itu kan paslon  01 yang saat pilkada Tapanuli Utara 2018 itu menang di sana," tegas Yulhasni.

Pasangan 01 tersebut yakni Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat, yang merupakan pejawat. Saat pilkada lalu, paslon tersebut diduga melakukan kecurangan.

"Jadi bukan sampai saat ini tidak ada surat suara yang tercoblos di KPU Provinsi Sumut. Sebab, sampai saat ini kami belum menerima surat suara untuk pilpres dan pemilihan calon anggota DPD. Menurut jadwal, dua jenis surat suara ini baru sampai di tempat kami pada pertengahan Maret," tuturnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa gudang penyimpanan surat suara masih dalam kondisi aman. Gudang tersebut berada di dekat bekas Bandara Polonia Medan.

"Gudang dijaga ketat oleh polisi," tambah Yulhasni.

Dia berharap, polisi bisa menindak tegas peristiwa ini. Sebab, menurut Yulhasni, Provinsi Sumut menjadi salah satu daerah barometer untuk pelaksanaan pemilu maupun pilkada. "Masyarakat Sumut itu majemuk, beragam. Jangan sampai karena hoaks pemilu kemudian terjadi gesekan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement