REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengatakan artis Sandy Tumiwa rutin memesan narkoba jenis sabu via telepon setiap dua hari sekali dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sandy ditangkap di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (1/3) dini hari WIB.
Berawal dari penangkapan Sandy dan rekannya yang berinisial MAY (19) oleh Satnarkoba Polsek Metro Menteng, polisi terus melakukan pengembangan. Penyidikan kemudian berujung dengan penangkapan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pemasok.
"Berdasarkan pengakuan pemasok ini, Sandy Tumiwa ini memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram selama setahun terakhir kurang lebih," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian dalam konfrensi pers di Mapolsek Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).
Arie mengatakan, Sandy membeli setengah gram itu seharga Rp 800 ribu, seraya menambahkan kini jajarannya terus melakukan pengembangan untuk memburu pengedar besarnya. Sandy ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram, alat hisap berupa bong, dan aluminium foil.
"Kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram. Menurut pengakuan, tersangka membeli setengah gram tapi sudah dikonsumsi setengahnya," kata Arie kepada media.
Sandy yang terancam hukuman penjara empat tahun akibat penyalahgunaan narkoba mengaku menyesal telah mengonsumsi barang haram tersebut. "Menyesal," ucapnya singkat kepada awak media.
Saat ditanya apakah ada pesan yang ingin disampaikan Sandy berpesan kepada publik untuk menjauhi narkoba. "Jauhi narkoba. Setop narkoba. Untuk masa depan," ujarnya.